SUBANG – LENSA DETEKSI NEWS
Ormas Kujang Padjajaran Nusantara secara resmi melaporkan Kepala Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa.
Korlap DPD Subang Ormas Kujang Padjajaran Nusantara, Daswita menyampaikan bahwa langkah pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
“Kami meminta Kejati Jabar untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Rancaasih. Kami ingin memastikan seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukannya dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Dana Desa merupakan uang negara yang harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Ormas Kujang Padjajaran Nusantara menegaskan bahwa laporan tersebut disertai sejumlah data dan informasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Pihaknya juga mengaku siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, audit, dan penyelidikan terhadap dugaan yang kami laporkan,” tambahnya.
Ormas Kujang Padjajaran Nusantara berharap proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa serta mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.