SUBANG – LENSA DETEKSI NEWS Organisasi Masyarakat (Ormas) Kujang Pajajaran Nusantara melaporkan pengelolaan Dana Desa di Desa Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
Ketua DPD Ormas Kujang Pajajaran Nusantara Kabupaten Subang, Darwa Hermanto, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol yang dijalankan organisasinya. Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa penting dilakukan agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Kami sebagai sosial kontrol memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa. Tujuan kami bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih," ujar Darwa Hermanto.
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada Kejati Jawa Barat berisi sejumlah informasi dan data yang menurut pihaknya perlu mendapatkan pendalaman serta klarifikasi dari aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada institusi yang berwenang.
Darwa menambahkan, Dana Desa merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh sebab itu, setiap rupiah yang bersumber dari anggaran negara harus dikelola secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Kami berharap laporan ini dapat menjadi bahan bagi pihak Kejaksaan untuk melakukan kajian dan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki. Apabila nantinya tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu juga menjadi kabar baik bagi masyarakat. Namun jika terdapat indikasi penyimpangan, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ormas Kujang Pajajaran Nusantara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran publik demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Menurut mereka, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pembangunan desa yang berkualitas dan berkelanjutan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Cisaat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh Ormas Kujang Pajajaran Nusantara kepada Kejati Jawa Barat. Organisasi tersebut menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
(Redaksi)