Lampung Timur - Aktivitas pembangunan menara telekomunikasi di Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur kini memasuki tahap penyelidikan oleh Polda Lampung, Rabu, 03/02/2026.
Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul laporan pengaduan yang sebelumnya dilayangkan Lembaga Perlindungan Konsumen LPK - YKBA terkait dugaan pembangunan menara telekomunikasi yang diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan perizinan.
Dalam perkara ini, LPK YKBA diwakili Ketua DPD LPKSM YKBA Provinsi Lampung, Septian Ariyandi, yang sejak awal melakukan pendampingan dan pengawalan atas laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan tower tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan itu bermula dari adanya aktivitas pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Dusun Margayu II, Desa Labuhan Ratu Baru.
Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, pihak YKBA terlebih dahulu mengambil langkah administratif dengan melayangkan somasi kepada pihak terkait pada Januari 2026.
Selain somasi, surat klarifikasi juga dikirimkan kepada sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, mulai dari Satpol PP, DPMPTSP, Diskominfo, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa setempat guna meminta kejelasan legalitas pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
Polemik pembangunan tower tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media online
https://www.busernet.co.id/2026/01/24/diduga-langgar-prosedur-pembangunan-tower-way-jepara-terancam-dihentikan/
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, pihak YKBA mengaku menerima keterangan tertulis dari DPMPTSP Lampung Timur yang pada pokoknya menyebut pembangunan menara telekomunikasi tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada saat aktivitas pembangunan berlangsung.
Meski demikian, aktivitas pembangunan di lokasi disebut masih berjalan sehingga persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketua DPD LPKSM YKBA Provinsi Lampung, Septian Ariyandi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
“Kami sudah menempuh langkah administratif mulai dari somasi hingga klarifikasi ke instansi terkait. Karena pembangunan tetap berjalan, maka persoalan ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Septian Ariyandi.
Perkembangan terbaru,Rabu 3/02/2026 penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung turun langsung ke lokasi guna melakukan survei lapangan sekaligus menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyebut perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana bidang telekomunikasi berupa kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi tanpa memenuhi perizinan berusaha serta dugaan pembangunan menara telekomunikasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain melakukan pengecekan lapangan, penyidik juga melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah pihak guna dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Ketua Umum YKBA Pusat, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM, CPCLE, CPArb, CPL, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha wajib tunduk terhadap ketentuan hukum dan administrasi negara.
“Pada prinsipnya kami mendukung investasi dan pembangunan. Namun seluruh kegiatan usaha wajib memenuhi legalitas sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas usaha yang mengabaikan prosedur administrasi maupun aturan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama LBH Garuda Keadilan, Sopian Subing, menilai setiap kegiatan usaha yang dilakukan di tengah masyarakat wajib mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Semua pelaku usaha ataupun pihak yang melakukan kegiatan di tengah masyarakat wajib patuh terhadap peraturan yang berlaku. Karena aturan dibuat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan mencegah adanya pihak yang dirugikan di kemudian hari,” ujar Sopian Subing.
Terpisah, Kepala Desa Labuhan Ratu Baru, Ibnu Sutoyo, S.H., saat dikonfirmasi media menyatakan akan memberikan penjelasan secara langsung terkait persoalan tersebut.
“Baiknya besok ngobrol di kantor mas , kalau lewat WA saya rasa kurang elok menjelaskan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap keberimbangan pemberitaan serta Kode Etik Jurnalistik.