SUBANG,LENSA DETEKSI NEWS
Diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi berupa Pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat pelanggan Pln Subang dengan modus operanding melalui upaya pembengkakan angka Stand Meter sehingga otomatis terjadi mark uf nilai info tagihan yang harus dibayar, seperti salah satu contoh Stand Meter yang sebenarnya Tanggal : " 4/27/2026 08:35:03 " terbaca 15397 dikurangi tanggal : " 05/28/2026 07:52:39 " terbaca 15615 = - 218 dirubah menjadi 15029 - 15615 = - 586 terdapat selisih - 368 maka akibatnya info tagihan menjadi melonjak naik berlipat yang mana itu wajib dibayar oleh masyarakat pelanggan yang menjadi korban pungli mark uf nilai info tagihan.
Munculnya angka 15029, tidak berdasar.
Kepada Aparat penegak hukum (APH) dan Insfektorat minta agar Pln Subang diaudit serta menjadi periksa, dikhawatirkan bukan cuma satu orang masyarakat pelanggan saja yang menjadi korban pungli mark uf nilai info tagihan.
Cag!.
Tim.