SUBANGG - Sengkarut dugaan penyalahgunaan anggaran dan korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran (TA) 2025 yang sempat mengemuka dan menjadi sorotan publik sejak akhir tahun lalu, akhirnya masuk ranah hukum.
Sabtu, ( 30/05/2026 ), pihak Pelapor resmi menyerahkan berkas laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Tipidkor Polres Subang guna meminta dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
Laporan ini bermula dari temuan sejumlah ketidakwajaran dalam penyaluran dan penggunaan anggaran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang nilainya mencaai puluhan miliar rupiah, yang dialokasikan kepada sejumlah yayasan, lembaga sosial, pendidikan, dan keagamaan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data dan dokumen yang dikumpulkan Pelapor, banyak aliran dana yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya semula, tidak ada realisasi fisik maupun kegiatan nyata, hingga indikasi adanya sejumlah yayasan dan atau lembaga yang diduga fiktif atau ada hanya sekedar di atas kertas saja.
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah penyaluran ke Yayasan Babusalam alamat Kp Sanding Ds Buniara Kec Tanjungsiang Rp, 200.000.000,- namun keberadaan gedung kantor, lokasi, maupun aktifitas tidak ditemukan di alamat tersebut. Hal serupa juga terjadi pada namanya Yayasan Al Hilal dan Paguyuban Doa Ibu serta beberapa lainnya. Yang titiknya ditemukan ada, diduga penerapannya secara kasat mata seperti nampak tidak wajar,
"Kami memiliki bukti administrasi data pencairan, hasil pengecekan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi". Dana itu uang rakyat, uang Negara yang dihimpun melalui pundi-pundi pajak yang benar-benar harus dipertanggungjawabkan. Kami laporkan agar ada kepastian hukum dan Negara tidak dirugikan" ujar Pelapor saat diwawancarai usai menyerahkan berkas laporan.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan meliputi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan wewenang, hingga Pemalsuan dokumen. Diduga ada keterlibatan oknum baik dari unsur internal Pemda Subang maupun pihak penerima dana hibah yang bekerja sama merekayasa administrasi agar dana bisa dicairkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat Kesra Pemda Subang sebelumnya sempat memberikan penjelasan bahwa penyaluran dana hibah sudah sesuai aturan dan diawasi, namun penelusuran di lapangan justru menunjukan ketidaksesuaian. Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja tegas dan trasfaran, sehingga kebenaran terungkap dan siapapun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab mengembalikan kerugian uang Negara serta menerima sanksi hukum yang seberat-beratnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Daerah Kabuaten Subang maupun para pihak yang namanya tercantum dalam daftar penerima dana hibah Pemda Subang Ta 2025 yang dilaporkan.
Proses hukum dipantau selama berjalan dalam beberapa waktu ke depan, seiring dikumpulkannya bukti-bukti lebih lengkap yang dilakukan Penyelidik Unit Tipidkor Polres Subang.
Cag ! .
T i m