". Proyek Rehabilitasi SMP Negeri 1 Jalancagak Subang Tanpa Papan Informasi, Diduga Langgar Aturan Keterbukaan Anggaran

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita

Tag Terpopuler

Proyek Rehabilitasi SMP Negeri 1 Jalancagak Subang Tanpa Papan Informasi, Diduga Langgar Aturan Keterbukaan Anggaran

8/02/2026 | 19:48 WIB Last Updated 2026-08-02T12:52:58Z


 

SUBANG,LENSA DETEKSI NEWS
Kegiatan rehabilitasi gedung SMP Negeri 1 Jalancagak, Kabupaten Subang, yang saat ini sedang berjalan, menuai sorotan karena tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Ketiadaan papan yang memuat pagu anggaran, sumber dana, dan rincian kegiatan ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku .
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (21/7/2026), aktivitas perbaikan bangunan terlihat berlangsung namun tidak ada papan plang resmi yang menjelaskan besaran anggaran, jenis pekerjaan, nama pelaksana, maupun waktu penyelesaian. Warga sekitar dan orang tua siswa mengaku tidak mengetahui berapa dana yang dihabiskan untuk perbaikan sekolah tersebut.
 
“Sekolah ini sedang diperbaiki, tapi kami tidak tahu berapa biayanya dan dari mana dananya. Tidak ada tulisan informasinya,” ujar salah satu warga sekitar.
 
Kondisi ini dipandang mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Aturan ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang lengkap, akurat, dan terkini terkait penggunaan anggaran negara agar dapat diawasi masyarakat.

Saat di komfirmasi kepala sekolah tidak ada,dikarnakan bertugas di tempat lain.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang kepala sekolah seharusnya memusatkan seluruh perhatian dan pengawasan pada satu satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab utamanya. Merangkap jabatan kepala sekolah di dua tempat berisiko menurunkan efektivitas pengelolaan, pengawasan pembelajaran, hingga pemantauan pelaksanaan pekerjaan fisik di sekolah, karena keterbatasan waktu dan tenaga dalam membagi perhatian.



Selain itu, ketentuan pemasangan papan proyek juga ditegaskan dalam:
 
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, yang mewajibkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada setiap kegiatan yang menggunakan dana APBD/APBN;

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta pedoman teknis yang mewajibkan setiap proyek fisik memasang papan identitas kegiatan sejak awal pelaksanaan.
 
Papan informasi proyek seharusnya memuat setidaknya: nama paket pekerjaan, pagu anggaran, sumber pendanaan, nilai kontrak, nama penyedia jasa/kontraktor, konsultan pengawas, serta jadwal pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Subang maupun pihak pelaksana terkait alasan tidak dipasangnya papan proyek tersebut. Masyarakat mendesak instansi berwenang segera melengkapi informasi di lokasi dan menelusuri kemungkinan pelanggaran aturan yang terjadi.
 
“Kami harap pemerintah daerah segera menindaklanjuti. Uang yang dipakai adalah uang rakyat, wajib jelas penggunaannya,” tegas perwakilan orang tua siswa.
 (Mayo)
×
Berita Terbaru Update