". SMP Daarul Qolam Cisalak Terima Anggaran Revitalisasi Rp1,002 Miliar APBN 2026, Pekerjaan di Lapangan Dipertanyakan Kesesuaiannya‎

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita

Tag Terpopuler

SMP Daarul Qolam Cisalak Terima Anggaran Revitalisasi Rp1,002 Miliar APBN 2026, Pekerjaan di Lapangan Dipertanyakan Kesesuaiannya‎

8/07/2026 | 17:56 WIB Last Updated 2026-08-07T10:57:20Z



SUBANG,LENSA DETEKSI NEWS

Satuan pendidikan SMP Daarul Qolam yang berada di wilayah Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, menjadi salah satu penerima program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.002.000.000, pelaksanaan dilakukan oleh panitia pelaksana satuan pendidikan. Namun, besarnya anggaran tersebut memunculkan keraguan dari pengamat pendidikan, elemen masyarakat dan pengawas sosial, yang menilai hasil serta skala pekerjaan yang terlihat di lokasi tidak sebanding dengan nilai dana yang dialokasikan kamis (05/08/2026).


‎Program revitalisasi sekolah digulirkan pemerintah pusat bertujuan memperbaiki, merenovasi dan meningkatkan kualitas sarana prasarana belajar agar aman, layak dan nyaman digunakan proses pembelajaran, dengan pengelolaan diatur petunjuk teknis ketat, mulai penyusunan Rencana Anggaran Biaya, spesifikasi teknis, standar kualitas hingga pelaporan kemajuan pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara .


‎Namun saat dilakukan pengamatan langsung di lokasi pelaksanaan revitalisasi SMP Daarul Qolam, terlihat ruang lingkup pengerjaan terbatas, belum tampak pembangunan atau perbaikan skala besar yang pantas menelan dana lebih dari satu miliar rupiah. Warga sekitar dan pihak yang melakukan pemantauan mempertanyakan jenis pekerjaan apa saja yang dikerjakan, spesifikasi material yang digunakan, apakah sudah sesuai RAB dan standar teknis yang disepakati, serta transparansi informasi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.


‎Banyak pihak menekankan bahwa dana APBN adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, efisien dan tepat sasaran sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara serta peraturan yang berlaku. Ketimpangan antara nilai anggaran yang besar dengan realisasi pekerjaan yang tampak minim memicu dugaan ketidaksesuaian prosedur pelaksanaan, penyimpangan administrasi hingga pemborosan atau penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara dan menghambat peningkatan mutu fasilitas pendidikan yang seharusnya dinikmati peserta didik.


‎Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola sekolah dan panitia pelaksana belum mendapatkan penjelasan rinci terkait rincian pos pengeluaran, jenis pekerjaan yang dilaksanakan, spesifikasi teknis serta dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.


‎Masyarakat dan pengawas meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Inspektorat Daerah, BPK/BPKP, serta pihak Kemendikdasmen melakukan pengecekan dan audit secara cepat dan objektif terhadap pelaksanaan proyek ini. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, proses hukum dan tindakan perbaikan harus segera dijalankan, agar program revitalisasi benar-benar bermanfaat maksimal untuk kualitas pendidikan dan tidak menjadi ladang praktik tidak bertanggung jawab .


‎( Tim )

×
Berita Terbaru Update