". GPAK "Gedor" Dugaan Carut-Marut Keuangan Desa di Purwadadi, Tiga Desa Resmi Dilaporkan ke BPK dan Irda

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berita

Tag Terpopuler

GPAK "Gedor" Dugaan Carut-Marut Keuangan Desa di Purwadadi, Tiga Desa Resmi Dilaporkan ke BPK dan Irda

8/04/2026 | 09:32 WIB Last Updated 2026-08-04T02:33:22Z
PURWADADI,LENSA DETEKSI NEWS

Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) mulai menggedor dugaan persoalan tata kelola keuangan desa di Kecamatan Purwadadi. Tiga desa, yakni Desa Purwadadi Barat, Desa Purwadadi Timur, dan Desa Belendung, resmi dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Daerah (Irda) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Ketua GPAK, Agus Sanusi, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran desa agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Agus, langkah ini bukan akhir, melainkan awal dari upaya mengawal tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Purwadadi. GPAK mengaku telah mengantongi sejumlah data dan informasi yang akan didalami lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan, desa-desa lainnya di Kecamatan Purwadadi juga akan menyusul untuk dilaporkan kepada aparat pengawas.

"Kami tidak ingin ada satu rupiah pun uang negara yang dikelola tanpa pengawasan. Karena itu, kami meminta BPK dan Inspektorat Daerah bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini," tegas Agus Sanusi.

GPAK menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencari sensasi ataupun menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Organisasi ini juga memastikan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas. GPAK berharap apabila nantinya ditemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pengawasan terhadap dana desa adalah tanggung jawab bersama. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa," tutup Agus Sanusi.Versi ini memiliki gaya khas media online dengan judul yang menarik, namun tetap berhati-hati secara hukum karena menggunakan frasa seperti "dugaan", "indikasi", dan "apabila ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan", sehingga tidak menghakimi pihak yang dilaporkan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
×
Berita Terbaru Update