Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Buron Sejak Awal Tahun

6/06/26 | 11:13 WIB Last Updated 2026-06-06T04:13:19Z
*
Metro Lampung,Lensa Deteksi News
 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Metro Pusat dan mengamankan seorang terduga pelaku yang sempat menjadi buronan selama beberapa bulan.

Pelaku berinisial D.D.S. (26), warga Metro Pusat, diamankan petugas pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.39 WIB setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di wilayah Metro Pusat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban sedang duduk di trotoar dekat gerobak dagangannya. Saat itu korban didatangi oleh tiga orang laki-laki yang kemudian terlibat cekcok mulut. Situasi memanas hingga berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Dua pelaku disebut memegangi kedua tangan korban, sementara pelaku lainnya melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah tubuh korban. Dalam aksi tersebut, salah seorang pelaku juga diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusukkannya ke tubuh korban.

Tidak hanya itu, korban kembali dipukul menggunakan sebuah gendang kecil hingga mengenai bagian kepala sebanyak tiga kali. Saat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, korban kembali dilempar menggunakan helm oleh para pelaku.

Seorang warga yang berusaha melerai kejadian tersebut juga turut menjadi sasaran lemparan helm dari pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan tangan kanan serta luka lecet pada telapak tangan kanan.

Korban kemudian menjalani perawatan di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polres Metro pada 6 Januari 2026.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan salah satu terduga pelaku dan melakukan penangkapan.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa kriminal yang terjadi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
×
Berita Terbaru Update