Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sangat Memberatkan, Di Tengah Kesulitan Ekonomi Sekolah SMPN 1 Cisalak Tetap Pungut Biaya Perpisahan

6/04/26 | 13:35 WIB Last Updated 2026-06-04T06:36:03Z



‎‎Kebijakan pemungutan biaya perpisahan sebesar Rp100.000 per siswa yang diterapkan oleh SMP Negeri 1 Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, menuai keluhan keras dari kalangan orang tua wali murid. Di tengah kondisi ekonomi yang dinilai semakin sulit dan serba mahal saat ini, besaran biaya tersebut dirasakan sangat memberatkan dan tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat setempat.

‎"Seorang wali murid mengungkapkan kekecewaannya, "Sungguh sangat memberatkan kami. Di zaman serba sulit seperti sekarang, kebutuhan pokok saja rasanya berat sekali dipenuhi, apalagi harus menyisihkan uang sebesar itu hanya untuk biaya perpisahan. Rasanya sekolah tidak melihat kondisi ekonomi kami yang sedang terpuruk ini.


Saat di komfimasi oleh Aktifis  sebagai sosial kontrol, para guru hanya bilang tidak tau, selasa (02/06/2026).


Kondisi di mana terdapat pungutan sebesar Rp100.000 untuk biaya perpisahan  murid,  banyak guru  yang tidak mengetahuinya adalah hal yang sangat tidak wajar dan sering kali menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan bahkan melanggar peraturan.


‎Keluhan ini bukan hanya datang dari satu pihak saja. Banyak orang tua lainnya mengaku keberatan, mengingat Rp100.000 merupakan jumlah yang cukup besar bagi penghasilan rata-rata warga di wilayah tersebut.


Apalagi, biaya ini ditetapkan secara serentak tanpa melihat kemampuan masing-masing keluarga, padahal saat ini banyak sektor usaha yang belum pulih dan harga kebutuhan dasar terus mengalami kenaikan.


‎Masyarakat berharap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dapat lebih peka terhadap kondisi riil di lapangan. Kegiatan perpisahan seharusnya menjadi momen bahagia, bukan justru menjadi beban baru yang menambah beban pikiran orang tua. 


Banyak yang berpendapat, acara perpisahan sebaiknya diselenggarakan secara sederhana, hemat biaya, dan tanpa pungutan wajib, agar semua siswa bisa ikut berpartisipasi tanpa membedakan kondisi ekonomi orang tua.



‎‎Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah melarang sekolah memungut biaya/iuran untuk acara perpisahan atau wisuda, lewat Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA dan instruksi Dinas Pendidikan Nomor 6685/PW.01/SEKRE tahun 2026


‎Dilarang keras kepala sekolah, guru, staf memungut uang dalam bentuk apa pun dari siswa/wali murid untuk biaya perpisahan .

‎Acara wajib sederhana, diadakan di lingkungan sekolah, pakai fasilitas yang ada  tidak boleh di hotel/gedung sewa .

‎Boleh ada acara, tapi inisiatif siswa/komite, sekolah hanya fasilitasi & awasi, tidak ikut atur dana. 


Boleh ikut berpartisipasi sebagai warga biasa, tapi tidak boleh memegang jabatan/struktur di komite.‎Tidak membebani ekonomi orang tua, mencegah kesenjangan sosial, agar semua siswa bisa ikut sama rata.


‎Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemungutan biaya kegiatan penunjang seperti perpisahan memang tidak boleh bersifat wajib atau memaksa. Namun dalam praktiknya, banyak orang tua merasa tidak berani menolak karena khawatir anaknya akan diperlakukan berbeda atau tidak diizinkan mengikuti acara tersebut. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi pihak sekolah terkait keluhan yang terus berkembang ini, berharap ada peninjauan ulang kebijakan yang lebih adil dan manusiawi.

‎(Tim)

×
Berita Terbaru Update