Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kepala Desa Kediri Kecamatan Binong Tak Hadiri Audiensi, DPD Kujang Padjajaran Nusantara Laporkan Dugaan Tata Kelola Keuangan Desa ke Kejati Jabar

6/04/26 | 08:07 WIB Last Updated 2026-06-04T01:08:09Z

SUBANG –LENSA DETEKSI NEWS Ketidakhadiran Kepala Desa Kediri, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, dalam agenda audiensi yang digelar sebagai upaya klarifikasi terkait pengelolaan keuangan desa menuai sorotan. Sikap yang dinilai tidak kooperatif tersebut mendorong DPD Ormas Kujang  Padjajaran Nusantara Kabupaten Subang mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan permasalahan tata kelola keuangan desa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Ketua DPD Kujang Padjajaran Nusantara Kabupaten Subang, Darwah Hermanto, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap penggunaan anggaran negara yang bersumber dari Dana Desa maupun alokasi keuangan lainnya.

Menurut Darwa Hermanto, pihaknya sebelumnya telah berupaya melakukan komunikasi dan audiensi guna memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah desa terkait sejumlah temuan dan informasi yang berkembang di masyarakat. Namun, ketidakhadiran Kepala Desa Kediri dalam agenda tersebut dinilai telah menghambat proses klarifikasi.

"Kami sudah memberikan ruang untuk menjelaskan dan mengklarifikasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga audiensi berlangsung, Kepala Desa Kediri tidak hadir dan tidak menunjukkan sikap kooperatif. Oleh karena itu, kami mengambil langkah dengan melaporkan persoalan ini kepada Kejati Jawa Barat agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Darwa.

Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada Kejati Jabar berkaitan dengan dugaan adanya permasalahan dalam tata kelola keuangan desa, termasuk dugaan ketidaksesuaian dalam sistem pengelolaan dan pelaporan anggaran desa yang tercatat dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Darwa menyebutkan bahwa Desa Kediri menjadi salah satu dari dua desa yang telah resmi dilaporkan oleh DPD Kujang Padjajaran Nusantara Kabupaten Subang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan anggaran.

"Kami tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan bahwa dana yang berasal dari rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu proses pemeriksaan akan membuktikannya. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Darwa berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penggunaan anggaran desa agar pembangunan dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

DPD Kujang Padjajaran Nusantara menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Subang sebagai bagian dari upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.

"Kami percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam pengelolaan keuangan desa. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat," pungkas Darwa Hermanto.
×
Berita Terbaru Update