SUBANG[ LENSA DETEKSI NEWS]
proses tindak lanjut atau respons yang dilakukan oleh entitas yang diperiksa (auditi) terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit atau pengawasan.
Kegiatan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang di gelar di GOR Kecamatan kasomalang Kabupaten Subang,dilaksanakan pada Selasa, (16/12/ 2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan akuntabilitas dan perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya di tingkat desa dan kecamatan.
Acara Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan tersebut secara resmi dibuka oleh M. Afdian Mukhtar, S.Sos., M.Si, selaku Camat Kasomalang, Kabupaten Subang.
Dalam sambutannya, Camat Kasomalang di hadiri oleh seluruh kepala desa dari empat Kecamatan,
1.Kecamatan Kasomalang.
2.Kecamatan Cijambe.
3.Kecamatan Cisalak.
4.Kecamatan Tanjungsiang.
M. Afdian Mukhtar, S.Sos., M.Si, selaku Camat Kasomalang, Kabupaten Subang. Dalam sambutannya,menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menindaklanjuti hasil pengawasan dan pemeriksaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan serta pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anna Agustina selaku anggota tim TLHP, Kehadiran para pemangku kebijakan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan secara menyeluruh.
TLHP merupakan proses pelaksanaan rekomendasi atau saran yang dihasilkan dari pengawasan maupun pemeriksaan.
Proses ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan, meningkatkan efektivitas kinerja, serta memastikan tercapainya tujuan organisasi dan pemerintahan.
Adapun tujuan utama TLHP adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperbaiki kesalahan administrasi dan keuangan, serta memastikan terwujudnya tata kelola keuangan dan pelayanan publik yang baik.
Pelaksana TLHP adalah pimpinan unit kerja atau entitas yang diperiksa (auditi), dengan mekanisme pelaksanaan meliputi penerimaan laporan hasil pemeriksaan, penyusunan rencana aksi, implementasi tindak lanjut, serta monitoring dan evaluasi.
Dalam pelaksanaannya, TLHP kini banyak dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi seperti E-TLHP (Elektronik Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan).
Status tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat dikategorikan menjadi selesai, dalam proses, belum ditindaklanjuti, atau tidak dapat ditindaklanjuti (TPTD).
Melalui kegiatan TLHP ini, diharapkan seluruh pemerintah desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Subang dapat semakin memahami pentingnya tindak lanjut hasil pengawasan, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Reporte,Mayo Sumaryo