
SUBANG JABAR,Medialiputan6.com
Diduga penyelewengan dana hibah yang mengatas namakan kelompok Sosial Masyarakat RW 04 desa gandasoli Kec Tanjungsiang Kabupaten Subang,terbukti di lakukan oleh seorang yang bernama Sandi akbar
Sandi Akbar yang berdomisili di kmp Panembong RT 001/ 001, telah menerima anggaran dana hibah sebesar 175,000,000,hal ini merupakan tindak pidana korupsi serius yang diatur dalam Undang-Undang , dengan sanksi pidana yang berat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media,Jumat (2/01/2026),ditemukan fakta mencengangkan terkait penggunaan dana hibah tersebut. Sandi yang mengatasnamakan kelompok Sosial Masyarakat Rw 04 gandasoli, dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dalam proposal.

Kelompok Sosial Masyarakat Rw 04 desa gandasoli, meminta sandi Akbar mempertanggung jawaban klarifikasi terkait mencatut mengatas namakan Warga/Pemerintahan RW 04 desa gandasoli.
Masyarakat tidak menerima sebab tidak tahu menahu urusan dana sosial tsb.Jadi tidak Ada keterkaitan dengan warga Gandasoli,dari mulai
Pengajuan
Pengalokasian
Dan pertanggung jawaban murni tanggung jawab Sandi akbar sendiri,”pungkasnya.
Tindakan seorang oknum yang menerima dana hibah dengan mengatasnamakan kelompok masyarakat merupakan tindakan melanggar hukum, khususnya dalam konteks penyalahgunaan dana hibah dan pemalsuan identitas atau dokumen. Hal ini dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana.

Penyalahgunaan dana hibah pemerintah diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Sanksi Pidana:
Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang besar, tergantung pada kerugian negara yang ditimbulkan.
Tim,red