RUMPI BOGOR, LENSADETEKSI.NEWS
Praktik pengoplosan gas subsidi secara terselubung kembali menjadi sorotan yang berada Wilayah hukum Polsek Rumpin, di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada, Kamis,
Aktivitas ilegal ini diduga sudah tahunan berjalan menjadikan ladang bisnis menggiurkan bagi para pelaku dengan keuntungan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya.
Mirisnya, Kondisi ini pun semakin mengkhawatirkan masyarakat setempat yang menilai praktik tersebut sangat meresahkan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media, pengoplosan gas subsidi ilegal ini masih berjalan lancar dan tersebar di beberapa titik wilayah Desa Sukamulya dan desa lainnya. Keberadaan praktik ini tak hanya merugikan konsumen dan masyarakat, tapi juga diduga melibatkan oknum-oknum anggota dari TNI Angkatan Udara (AU) yang diketahui masih aktif bertugas.
Salah satu lokasi yang di curigai diduga sebagai tempat pengoplosan gas bersubsidi adanya salah satu rumah dengan halaman luas tertera sebuah bener plang nama Pangkalan LPG 3 Kilogram (Toko Miftah) namun anehnya adanya tabung gas 12 kilogram di mobil Carry yang siap untuk di kirim keluar wilayah. Salah satu pekerja saat ditemui awak media dirinya mengatakan barang tersebut milik Bravo.
Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AU yang disebut-sebut menggunakan nama Bravo, Jipen, Ucok, Sabar, Heri, dan Carles menambah kompleksitas permasalahan ini. Selain itu, bisnis ilegal ini dikendalikan oleh beberapa sosok yang diduga sebagai “bos” di balik operasi tersebut, di antaranya Agus, Mustafa, dan Sihombing.
Tidak hanya itu, sejumlah warga sipil seperti Asep alias Robin, Jaya, Gugun, Jiun, Haji, Dedi, Ucup, dan lainnya juga disebut-sebut turut terlibat dalam jaringan ini.
Hingga saat ini, praktik pengoplosan gas subsidi ini masih beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat (polsek) maupun Polres Bogor, Kondisi ini miris memicu pertanyaan serius mengenai penegakan hukum dan upaya pemberantasan mafia gas subsidi di wilayah Kabupaten Bogor masih saja terkesan lemah bahkan takut terhadap oknum oknum kuat.
Masyarakat berharap, Kepolisian jangan takut untuk memberantas segala praktik ilegal yang melanggar hukum dan merugikan negara.
Tolong kepada Mabes polri hususnya Bareskrim dan kementrian terkait segera tangkap dan penjarakan Karana sangat merugikan uang negara dan juga di jadikan ajang memperkaya diri
Pelaku pengoplos gas LPG dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan dari UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(Red/Abdulrohman)