Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Skandal "Mobil Bunglon" Desa Bojongloa: Aset Rakyat Disulap Jadi Plat Hitam, Kades bojongloaTantang Aturan?‎

1/05/26 | 21:49 WIB Last Updated 2026-01-06T01:24:34Z

‎SUBANG– Praktik lancung penyalahgunaan aset negara kembali mencuat dan menghentak publik Kabupaten Subang. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Pemerintahan Desa Bojongloa, Kecamatan Kasomalang. Sebuah mobil dinas operasional desa yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik, diduga kuat telah "dijinakkan" menjadi kendaraan pribadi dengan cara ilegal: Mengubah plat merah menjadi plat hitam.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bojongloa Wahlin Wagianto membantah adanya pergantian pelat nomor kendaraan dinas desa. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta lapangan yang berhasil didokumentasikan awak media, di mana mobil operasional desa berwarna putih tersebut nyata-nyata menggunakan pelat nomor kendaraan pribadi.

‎Aksi "Bunglon" di Jalan Raya

‎Hasil penelusuran tim di lapangan mengungkap fakta yang mencengangkan. Mobil dinas yang secara administratif terdaftar dengan nomor polisi T 1564 T (Plat Merah), kini berseliweran di jalanan dengan identitas palsu bernomor polisi T 1278 TD (Plat Hitam).


‎Tindakan mengubah warna plat nomor kendaraan dinas ini bukan sekadar gaya-gayaan, melainkan indikasi kuat adanya upaya penggelapan identitas aset negara. Publik bertanya: Apa motif di balik perubahan warna ini? Apakah untuk menghindari pengawasan masyarakat, atau demi kenyamanan pribadi oknum pejabat desa menggunakan fasilitas rakyat untuk urusan di luar kedinasan?


‎Pelanggaran Hukum Berlapis


‎Aksi "sulap" plat nomor ini bukan perkara sepele. Secara hukum, tindakan ini menabrak berbagai aturan sekaligus:


‎1. UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan STNK asli adalah pelanggaran pidana lalu lintas. Ancaman kurungan dan denda menanti bagi siapa pun yang berani memalsukan identitas kendaraan di jalan raya.

‎2. Penyalahgunaan Aset Negara (Peraturan Mendagri):Mobil dinas dibeli menggunakan uang rakyat melalui APBD/APBDes. Mengubahnya menjadi plat hitam adalah bentuk arogansi kekuasaan yang mengangkangi regulasi tata kelola barang milik daerah.

‎3. Indikasi Penipuan Publik:Dengan menggunakan plat hitam, oknum pejabat desa bebas menggunakan BBM bersubsidi yang seharusnya dilarang bagi kendaraan dinas, yang jelas-jelas merugikan keuangan negara.


‎Kecaman Publik: "Jangan Makan Uang Rakyat Lewat Fasilitas!"


‎Masyarakat bojongloa kini menuntut transparansi. Mengapa mobil operasional desa yang dibiayai dari pajak rakyat diperlakukan layaknya milik pribadi? Jika plat nomor saja berani dipalsukan, bagaimana dengan pengelolaan anggaran desa lainnya?


‎"Ini adalah bentuk premanisme birokrasi. Kendaraan itu milik desa, bukan milik nenek moyang mereka. Pihak kepolisian dan Inspektorat Subang harus segera turun tangan mengandangkan mobil 'bunglon' tersebut," ujar salah satu warga yang geram melihat mobil tersebut parkir di lokasi yang tidak semestinya.


‎Desakan Untuk Aparat Penegak Hukum


‎Publik kini menunggu keberanian Satlantas Polres Subang dan Inspektorat Daerah untuk melakukan tindakan tegas:


‎* Sita Kendaraan: Segera amankan unit mobil dengan nomor polisi T 1278 TD gadungan tersebut.

‎* Periksa Kepala Desa:Panggil dan periksa Kepala Desa Bojongloa sebagai penanggung jawab tertinggi aset desa.

‎* Sanksi Administratif & Pidana:Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja tanpa ada efek jera bagi para "pencuri" fasilitas negara.


‎Hingga berita ini dimuat, pihak Pemerintah Desa Bojongloa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan logis di balik perubahan identitas kendaraan dinas tersebut. Rakyat menonton, hukum harus bertindak!

‎(Tim)

×
Berita Terbaru Update