Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hibah Subang 2025: Dana 100 Juta DTA Nurussalafiyah "Disunat" Oknum? Modus Dropping Material Gantikan Uang Tunai!

1/07/26 | 23:22 WIB Last Updated 2026-01-07T16:22:16Z
SUBANG – Praktik dugaan kongkalikong dalam penyaluran dana hibah Kabupaten Subang tahun anggaran 2025 semakin beraroma busuk. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada bantuan senilai Rp100.000.000 yang dialokasikan untuk DTA Nurussalafiyah di RT 01/RW 03, Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang. Alih-alih diterima secara utuh dalam bentuk uang tunai oleh pihak yayasan, dana tersebut diduga kuat telah "dikooptasi" oleh oknum tertentu dengan modus yang sangat rapi.

Pengakuan Mengejutkan: "Kami Tidak Terima Uang"
Berdasarkan investigasi langsung awak media di lapangan, pihak penerima manfaat memberikan pengakuan yang menggetarkan publik. Saat dikonfirmasi, pengelola DTA Nurussalafiyah secara gamblang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima uang tunai sebesar 100 juta rupiah sebagaimana yang tertera dalam dokumen pencairan hibah.

Sebagai gantinya, pihak yayasan mengaku hanya diberikan dropping material bangunan yang dikirim oleh seseorang berinisial **R**. Tindakan ini jelas melanggar prinsip dasar hibah yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh penerima manfaat (swakelola).

Modus Operandi "Oknum R" dan Indikasi Mark-Up

Munculnya sosok berinisial **R** yang mendominasi pengadaan material menimbulkan kecurigaan besar akan adanya praktik "makelar" hibah. Berikut adalah poin-poin krusial yang harus dibongkar:

* Pengebirian Hak Penerima Hibah: Dengan mengganti uang tunai menjadi material, pihak yayasan kehilangan haknya untuk mengelola anggaran secara transparan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
* Aroma Mark-Up Harga:Siapa yang bisa menjamin bahwa nilai material yang dikirim oleh **R** benar-benar setara dengan Rp100 juta? Modus seperti ini biasanya menjadi celah bagi oknum untuk mengambil keuntungan pribadi dengan mengirimkan material berkualitas rendah atau harga yang sudah digelembungkan.
* Pelanggaran Aturan Hibah: Sesuai regulasi, dana hibah seharusnya masuk ke rekening yayasan dan dikelola oleh komite pembangunan, bukan dipaketkan dalam bentuk barang oleh pihak ketiga yang tidak jelas status hukumnya dalam proyek tersebut.
Ke Mana Tim Pengawas Pemerintah Kabupaten?

Publik kini mempertanyakan peran Dinas terkait dan tim verifikasi Pemkab Subang. Bagaimana mungkin anggaran 100 juta rupiah bisa dicairkan sementara teknis di lapangan justru dikendalikan oleh oknum luar berinisial **R**? Apakah ada "main mata" antara oknum birokrasi dan makelar material ini?

"Ini adalah perampokan hak pendidikan agama. Jika anggaran 100 juta hanya diberikan dalam bentuk batu dan semen yang nilainya belum tentu sesuai, maka ini adalah tindak pidana korupsi yang nyata," ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Subang.

Desakan Untuk Penegakan Hukum

Masyarakat Desa Kasomalang Kulon mendesak agar Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Subang segera memanggil sosok berinisial *R* serta memeriksa aliran dana dari rekening hibah DTA Nurussalafiyah. Jangan biarkan dana umat menjadi bancakan oknum yang berlindung di balik kedok bantuan sosial.

Hingga berita ini diturunkan, sosok berinisial *R* belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kapasitasnya dalam penyaluran material tersebut. Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Subang untuk membersihkan praktik "broker" hibah yang merusak tatanan pembangunan daerah.
Tim
×
Berita Terbaru Update