Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BPD Desa Buniara Diduga Rangkap Jabatan Kepsek SMPN 1 Cisalak Dan Ketua BPD

11/23/25 | 06:06 WIB Last Updated 2025-11-22T23:06:15Z
 
BPD Desa Buniara Diduga Rangkap Jabatan Kepsek SMPN 1 Cisalak Dan Ketua BPD

SUBANG[LENSA-DETEKSI NEWS]

Warga Desa Buniara Kecamatan Tanjung siang mengatakan,dugaan Ketua BPD merangkap jabatan sebagai kepala sekola masih aktif.

Saat di konfirmasi Awak media lewat WhatsApp Ruhdin Hidayat  bungkam tidak respon dan saat di hubungi lewat telpon telponnya ber dering tidak di angkat. 

Menurut Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang merangkap jabatan, kecuali ada ketentuan khusus yang mengizinkannya. 
Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan fokus pada tugas utama sebagai pelayan publik.

Bentuk rangkap jabatan yang dilarang meliputi posisi struktural dan fungsional sekaligus, atau menduduki jabatan negara lainnya. 

Larangan rangkap jabatan yang berlaku
Jabatan struktural dan fungsional:

"ASN tidak boleh menduduki kedua jenis jabatan ini secara bersamaan.
Jabatan negara lainnya: ASN yang telah menduduki jabatan negara (seperti menteri atau gubernur) juga dilarang merangkap jabatan sebagai ASN.
Penghasilan ganda: ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara, sehingga rangkap jabatan yang menyebabkan gaji ganda dilarang. 

Pengecualian yang mungkin berlaku
Kondisi tertentu: Ada kemungkinan pengecualian untuk kondisi tertentu, namun tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya, anggota Polri bisa mengisi jabatan ASN di "instansi tertentu" dan "jabatan tertentu" sesuai UU ASN.
Kepemilikan saham atau jabatan direksi: PNS boleh memiliki saham atau menjadi direksi/komisaris perusahaan asalkan tidak melanggar aturan lain yang berlaku.
 
Konsekuensi Sanksi: 

ASN yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pemberhentian dari jabatan.

ASN tidak boleh menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena larangan rangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan netralitas ASN. 

Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam beberapa peraturan, prinsip dasarnya adalah ASN tidak boleh mendapatkan tunjangan ganda dan harus fokus pada satu jabatan. 

Dasar Hukum & Penjelasan

1. Kepala Sekolah = ASN (Aparatur Sipil Negara)

Kepala sekolah negeri (SMP negeri) berstatus PNS/ASN di bawah Kementerian Pendidikan.
Sebagai ASN, mereka terikat oleh aturan netralitas dan larangan rangkap jabatan publik/politik.

📜 Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
👉 Pasal 3 huruf (b) dan Pasal 4: ASN harus netral, tidak memihak, dan tidak boleh terlibat dalam jabatan politik.

PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
👉 Pasal 3 angka 11: PNS dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas kedinasan.


2. Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) = Jabatan Politik Lokal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
BPD merupakan lembaga legislatif desa, yang berperan dalam:

Membahas & menyepakati peraturan desa,

Menampung aspirasi masyarakat,

Melakukan pengawasan terhadap kepala desa.

Jabatan Ketua BPD termasuk jabatan publik/politik lokal, bukan jabatan administratif.

 Kesimpulan Utama:

Kepala sekolah tidak boleh merangkap sebagai Ketua BPD karena:



1. Melanggar prinsip netralitas ASN.

2. Menimbulkan konflik kepentingan antara tugas kedinasan dan tugas politik desa.

3. Berpotensi dikenai sanksi disiplin berat sesuai PP No. 53 Tahun 2010


Catatan Tambahan:

Jika kepala sekolah tersebut non-ASN (misalnya kepala sekolah swasta), maka boleh, asal tidak mengganggu tugas pokoknya dan tidak ada larangan di AD/ART yayasan atau peraturan daerah.

Sampai berita ini di terbitkan kepsek Ruhdin tidak bisa di temui menurut istrinya. Bapaknya pergi ke kebun dari pagi dan pulangnya tidak tentu. 

 (  Tim  )
×
Berita Terbaru Update