SUBANG LENSA DETEKSI NEWS
Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah SPS. ILHAM Kp. Pasir menyan Ds. Sukamandi Kec. Sagalaherang Kab. Subang, Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2026, Jumlah Bantuan Dana Rp. 1.248.607.000,00, Pelaksana P2SP nampak JANGGAL, pasalnya pelaksanaan kegiatan pembangunan berlokasi di atas aset tanah milik Desa. Sukamandi area Hak Guna Pakai SDN. Giriwangi Nomor : 141/58/31/Pem, Persil No : 55, Luas : 3000 m2 dengan batas - batas :
· Selatan : Lapang olah raga
· Utara : Tanah desa
· Timur : Tanah darat an Mamat
· Barat : Tanah darat an E. Muhudin,
diterbitkan di Sukamandi, 13 November 1997
ditandatangani Nama : UDIN SUTIA PERMANA berstempel Kepala Desa Sukamandi serta di atas kertas warna putih bermaterai Rp. 2000 Tahun 1996, terdokumen resmi dipegang erat SDN. Giriwangi kamis (01/10/2026).
Status kepemilikan hak atas tanah apa yang dikantongi sekolah SPS. ILHAM ?, bila sekolah SPS. ILHAM memiliki suatu bentuk hak atas tanah, apakah Hak Guna Bangun, atau Hak Guna Pakai dan lain sebagainya, dari mana itu diperoleh ?, bila dari Pemdes. Sukamandi, itu sejak kapan ?, atas dasar apa ?, bagai mana mou-nya?. Mengapa pihak SDN. Giriwangi tidak diajak bicara terlebih dahulu?, tidak diajak duduk bersama untuk melahirkan suatu kesepakatan, untuk kemudian diterbitkan suatu Berita Acara tentang hak atas tanah.
Lantas sekarang surat apa yang dikantongi sekolah SPS. ILHAM berkenaan dengan hak atas tanah ?, ini perlu kejelasan.
Pihak sekolah SPS. ILHAM seyogianya harus pasang papan informasi PBG ( Perizinan Bangunan Gedung ) seperti terpasangnya papan proyek, supaya jelas, sebab ketika papan informasi PBG terpasang berarti meliputi hak atas tanah, terkait dengan lingkungan hidup dan kesehatan, artinya aman, ( perizinannya ) tidak bermasalah. Demikian mohon tanggapan sekolah SPS. ILHAM dan pihak terkait. cag ! .
TIM
