Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan

Berita

Tag Terpopuler

AUDIENSI KUJANG PAJAJARAN DENGAN KECAMATAN CIKAMPEK DIJADWALKAN ULANG, DARI 26 MENJADI 28 OKTOBER 2026

10/23/2026 | 19:30 WIB Last Updated 2026-10-23T12:31:04Z
KARAWANG,LENSA DETEKSI NEWS 

Agenda audiensi Ormas Kujang Pajajaran Nusantara dengan pihak Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, yang semula dijadwalkan pada Senin, 26 Oktober 2026, mengalami perubahan jadwal. Pihak Kecamatan Cikampek melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan meminta agar agenda tersebut diundur menjadi Rabu, 28 Oktober 2026.

Audiensi tersebut berkaitan dengan tindak lanjut laporan dan permintaan klarifikasi mengenai dugaan ketidaknetralan sejumlah aparatur di lingkungan Desa Cikampek Timur dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Sebelumnya, Ormas Kujang Pajajaran Nusantara telah melayangkan surat audiensi kepada pihak Kecamatan Cikampek dan Panitia Sebelas sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, menjaga netralitas aparatur, serta memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang semestinya.

Ketua DPC Ormas Kujang Pajajaran Kecamatan Cikampek, Dadan Jamek, menegaskan bahwa perubahan jadwal tersebut akan dihormati oleh pihaknya. Namun, ia berharap penjadwalan ulang ini tidak mengurangi substansi pembahasan dan komitmen untuk menindaklanjuti persoalan yang telah disampaikan.

“Pada prinsipnya, kami menghormati permintaan dari pihak Kecamatan Cikampek untuk menjadwalkan ulang audiensi menjadi Rabu, 28 Oktober 2026. Bagi kami, yang terpenting adalah adanya ruang dialog yang terbuka, agar persoalan yang telah kami sampaikan dapat dibahas secara jelas dan mendapatkan tanggapan yang konkret,” ujar Dadan Jamek.

Menurutnya, audiensi tersebut bukan sekadar pertemuan formal, melainkan momentum untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan, mengklarifikasi informasi yang berkembang di masyarakat, serta mendorong semua pihak agar tetap berpegang pada aturan dan prinsip netralitas dalam proses demokrasi di tingkat desa.

Panglima DPC Cikampek: Kami Mengedepankan Bukti dan Klarifikasi

Sementara itu, Panglima DPC Kujang Pajajaran Kecamatan Cikampek, Ipik Sutisna, menambahkan bahwa pihaknya berharap audiensi mendatang dapat menjadi forum yang objektif untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Kami ingin persoalan ini dibahas secara terang melalui mekanisme yang benar. Informasi, keterangan saksi, dan dokumen yang telah dihimpun perlu diklarifikasi bersama pihak-pihak terkait. Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi polemik di tengah masyarakat tanpa kejelasan mengenai tindak lanjutnya,” ungkap Ipik Sutisna.

Ia menegaskan bahwa Ormas Kujang Pajajaran akan tetap mengedepankan langkah-langkah yang terukur, mengutamakan komunikasi, serta menghormati kewenangan panitia dan pemerintah kecamatan dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Ipik, persoalan netralitas aparatur dalam Pilkades merupakan hal yang perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan. Oleh sebab itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran, setiap laporan perlu diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Menunggu Penjelasan dan Tindak Lanjut

Ormas Kujang Pajajaran Nusantara berharap audiensi pada Rabu, 28 Oktober 2026, dapat menghasilkan penjelasan yang konkret mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan, sekaligus memperjelas langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak berwenang.

Organisasi tersebut juga menekankan bahwa penyampaian dugaan pelanggaran bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya menjaga pelaksanaan Pilkades agar berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

Kujang Pajajaran menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur komunikasi dan mekanisme resmi, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Bagi Kujang Pajajaran, demokrasi di tingkat desa tidak hanya menyangkut proses pemungutan suara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap netralitas aparatur, integritas penyelenggara, dan kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara profesional.
(YG)
×
Berita Terbaru Update