Pelapor bertindak atas nama diri sendiri selaku Bagian Dari Pemilik Kedaulatan NKRI, D.SUPRIATNA Aktivis LSM. FESOMAS kepada Kapolres Subang cq Kasat Reskrim, menyampaikan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Hibah Pemda Subang TA 2025 yang banyak diberikan ke sejumlah Pimpinan Lembaga dan Yayasan - yayasan yang diduga piktif , yakni diantaranya :
Laporan Pengaduan Jilid I,
Subang, 13 April 2026
1. Pimpinan Majlis Talim Al Fatah, alamat Kp. Pasirpogor Rt.001 Rw.003 Ds. Pakuhaji Kec. Cisalak Kab. Subang. Penerima Dana Hibah Pemda Subang TA 2025 sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ).
2. Pimpinan Yayasan Babussalam, alamat Kp. Sanding Rt.25 Rw.05 Ds. Buniara Kec. Tanjungsiang Kab. Subang. Penerima Dana Hibah Pemda Subang TA 2025 sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ).
3. Pimpinan Yayasan Al Hilal, alamat Kp. Cigadog Rt.03 Rw.02 Ds. Cigadog Kec. Cisalak Kab. Subang. Penerima Dana Hibah Pemda Subang Ta 2025 sebesar Rp. 200.000.000'- ( Dua ratus juta rupiah ).
Laporan Pengaduan Jilid II,
Subang, 30 Mei 2026
- Pimpinan Lembaga Paguyuban Doa Ibu, alamat Kp. Panembong Rt.01 Rw.01 Ds. Tenjolaya Kec. Kasomalang Kab. Subang. Penerima Dana Hibah Pemda Subang TA 2025 sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah )
Sejumlah Lembaga / Yayasan - yayasan di atas diduga piktif karena kenyataan di lapangan keberadaannya tidak ditemukan dan / atau di alamat sebagai mana tercantum tidak ada kegiatan atau aktivitas berkenaan dengan pemanfaatan / penerapan / pembangunan / penggunaan Dana Hibah Pemda Subang TA 2025.
Dalam Surat Pemberitahuan Penanganan Laporan Nomor: B/913/X/RES.3./2026/Reskrim, yang dikirim Polres Subang kepada Pelapor tanggal 15 Oktober 2026 berdasarkan
Surat Pemberitahuan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kab. Subang Nomor : 700.1.21/LHA/INVEST/13/IRDA, tanggal 21 September 2026 diterangkan bahwa sebagai mana bunyi yang dikutip dari yang tertuang dalam Sp2hp pada poin :
3. Dari serangkaian proses pengumpulan bahan keterangan dan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kab. Subang, ditemukan fakta-fakta bahwa adanya temuan penyimpangan yang berindikasi pada kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah pada Yayasan Babussalam, Yayasan Al Hilal, Paguyuban Doa Ibu dan Majlis Talim Al Fatah dengan selisih penggunaan anggaran sebesar Rp.241.125.000 ( dua ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah ).
4. Terhadap adanya temuan tersebut pihak Yayasan Babussalam telah melakukan pengembalian temuan audit ke Rekening Kas Umum Daerah Kab. Subang sebesar Rp. 200. 000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) yang dibayarkan sebanyak 2 ( dua ) tahap pada tanggal 21 September 2026 dan tanggal 09 Oktober 2026.
Pelapor pertanyakan :
- Dari mana ditemukan IRDA munculnya angka temuan penyimpangan penggunaan anggaran sebesar Rp. 241.125.000,-?, padahal Yayasan Babussalam, Yayasan Al Hilal, Paguyuban Doa Ibu dan Majlis Talim Al Fatah yang menerima dana hibah pemda Subang Ta 2025 masing-masing @Rp. 200.000.000,- = Rp. 800.000.000,- itu diduga piktif alias Gaib alias di lapangan atau di sebagai mana alamat tercantum tidak ada juntrungannya.
Warga masyarakat dan pemerintah desa setempat tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
- Dari hasil audit IRDA berapa besar nilai temuan per masing-masing yang diduga lembaga astral / gaib / piktif di atas?.
- masa iya temuan hasil audit IRDA cuma senilai Rp. 241.125.000,-? yang dibayar pengembaliannya oleh Yayasan Babussalam sebesar Rp. 200.000.000,-?
- masa iya sisa temuan yang belum dikembalikan senilai Rp. 41.125.000 itu adalah sebagai temuan dari yang diduga 3 lembaga astral / piktif lainnya?.
Mohon agar ada penjelasan yang terperinci untuk tranfaransi !.
Subang Oktober 2026
Bagian Pemilik Kedaulatan NKRI
(Tim)
