Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan

Berita

Tag Terpopuler

Dana BUMDes Desa Cisalak Rp200 Juta Dipertanyakan, Pengurus Sebut Tak Pernah Menerima

10/19/2026 | 17:20 WIB Last Updated 2026-10-19T10:21:33Z
SUBANG — Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya penggunaan dana sebesar Rp200 juta yang menurut keterangan salah satu pengurus BUMDes tidak pernah diterimanya, sementara dana tersebut disebut telah diambil oleh Kepala Desa Cisalak.

Keterangan tersebut disampaikan oleh salah satu pengurus BUMDes yang mengaku mengetahui secara langsung persoalan penggunaan dana tersebut.

Menurut narasumber, dirinya sebagai salah satu pengurus BUMDes tidak pernah menerima uang sebesar Rp200 juta tersebut. Ia menyebut dana tersebut justru diambil langsung oleh Kepala Desa Cisalak.

«“Saya tidak menerima uang tersebut. Uang itu diambil oleh kepala desa,” ujar narasumber.»

Lebih jauh, narasumber menyebut dana tersebut diduga digunakan untuk pembangunan gazebo di salah satu lokasi wisata di wilayah Cisalak.

Informasi ini tentu membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Sebab, penggunaan dana BUMDes semestinya memiliki dasar penganggaran, mekanisme pencairan, dokumen transaksi serta pertanggungjawaban yang jelas.

Kujang Minta Dana Rp200 Juta Dibuka Secara Transparan

Menanggapi informasi tersebut, Ormas Kujang Pajajaran Nusantara mendorong agar persoalan dana BUMDes Desa Cisalak dibuka secara transparan.

Ketua Umum Ormas Kujang Pajajaran Nusantara, Yogaswara Firdaus, S.Pd, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, menurutnya, keterangan pengurus BUMDes tersebut perlu diklarifikasi dan dicocokkan dengan dokumen resmi.

“Kalau memang benar ada dana BUMDes sebesar Rp200 juta dan salah satu pengurus mengaku tidak pernah menerima dana tersebut, sementara ada informasi dana itu diambil oleh kepala desa dan kemudian digunakan untuk pembangunan gazebo, tentu ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Yogaswara.

Menurutnya, sejumlah hal perlu diperiksa, mulai dari sumber dana Rp200 juta, dasar pencairan, rekening yang digunakan, pihak yang menerima uang, peruntukan dana, hingga bukti pertanggungjawaban pembangunan gazebo tersebut.

“Jangan hanya berdasarkan pengakuan. Kami ingin dokumen dan fakta di lapangan berbicara. Kalau memang penggunaannya sesuai aturan, tentu harus bisa dibuktikan. Tetapi kalau terdapat ketidaksesuaian, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Minta Klarifikasi Kepala Desa dan Pengelola Wisata

Kujang juga mendorong adanya klarifikasi dari Kepala Desa Cisalak, pengurus BUMDes, serta pihak yang mengelola lokasi wisata tempat gazebo tersebut dibangun.

Hal itu dinilai penting untuk memastikan apakah pembangunan gazebo tersebut memang menggunakan dana BUMDes sebesar Rp200 juta atau berasal dari sumber anggaran lainnya.

“Yang paling penting adalah transparansi. Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi ketika ada informasi dari pengurus BUMDes sendiri mengenai dana Rp200 juta, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” tegasnya.

Selain itu, dokumen seperti APBDes, penyertaan modal BUMDes, laporan keuangan BUMDes, bukti pencairan, rekening koran, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara administrasi dan kondisi di lapangan.

Masih Dugaan, Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan

Sampai berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penggunaan dana BUMDes sebesar Rp200 juta tersebut masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Kepala Desa Cisalak dan pihak-pihak terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai asal-usul, pencairan, serta penggunaan dana tersebut.

Ormas Kujang Pajajaran Nusantara menegaskan akan mengedepankan tabayun, sinkronisasi dokumen dan fakta lapangan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan BUMDes, pihak terkait dapat menempuh mekanisme pemeriksaan melalui instansi yang berwenang.
(Yogaswara)
×
Berita Terbaru Update