Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan

Berita

Tag Terpopuler

Anggaran Rp1,2 Miliar untuk SPS ILHAM Sagalaherang: Transparansi Lahan dan Proses Perolehan Jadi Sorotan

10/20/2026 | 10:54 WIB Last Updated 2026-10-20T03:55:17Z
SUBANG,LENSA DETEKSI  NEWS
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN kembali menyita perhatian masyarakat Kabupaten Subang. Kali ini sorotan tertuju pada SPS ILHAM yang beralamat di kampung pasir menyan Desa Sukamandi, Kecamatan Sagalaherang, yang menerima bantuan dana sebesar Rp1.248.607.000,00 dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). 
 
❓ Pertanyaan Masyarakat
 
Besaran bantuan yang diterima SPS ILHAM memicu sejumlah pertanyaan mendasar di tengah masyarakat, antara lain:
 
- Bagaimana sekolah yang bangunannya tergolong baru bisa mendapatkan bantuan revitalisasi dengan nilai sebesar itu? Padahal, program revitalisasi sejatinya diprioritaskan bagi satuan pendidikan dengan prasarana mengalami kerusakan minimal tingkat sedang, sekolah di daerah 3T, atau yang terdampak bencana. 

- Bagaimana proses perolehannya? Sekolah berada di bawah naungan yayasan, sementara lokasi berdiri di atas tanah desa yang sebelumnya diserahkan untuk kepentingan SDN Giriwangi berdasarkan surat guna pakai sejak 13 November 1997 seluas 3.000 m². Sebagian lahan tersebut kini terpakai oleh SPS ILHAM tanpa pembahasan dengan pihak SDN Giriwangi.
- Bagaimana kejelasan status kepemilikan lahan? Kemendikdasmen menegaskan kejelasan status kepemilikan lahan merupakan syarat mutlak. Bagi sekolah swasta/yayasan, lahan wajib atas nama yayasan. Jika berupa tanah desa, persyaratan administrasi dan perjanjian penggunaan lahan harus jelas dan tertulis. 
- Bagaimana status MoU dengan Pemerintah Desa? Terlebih kepala desa setempat kini diketahui sedang mencalonkan diri kembali pada Pilkades 2026. Masyarakat mempertanyakan apakah ada perjanjian tertulis yang jelas mengenai pemanfaatan tanah desa untuk sekolah di bawah yayasan tersebut, dan apakah hal ini berkaitan dengan kepentingan politik tertentu.
 
⚖️ Aturan yang Berlaku
 
Sesuai ketentuan Kemendikdasmen, syarat utama penerima bantuan revitalisasi antara lain: memiliki NPSN, menerima BOSP, terdata di Dapodik, serta memiliki P2SP dan menandatangani SPTJM. Selain itu, kejelasan status kepemilikan lahan adalah syarat mutlak agar investasi pemerintah tidak berada di atas lahan yang statusnya bermasalah. 
 

Untuk kerja sama pemanfaatan tanah desa dengan pihak ketiga, Permendagri No. 96 Tahun 2017 mengatur rancangan perjanjian harus mencantumkan hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, mekanisme evaluasi, serta dikonsultasikan kepada Camat dan Bupati, sekaligus dipublikasikan agar transparan kepada masyarakat.
 
🗣️ Harapan Masyarakat
 
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada pihak pengelola SPS ILHAM maupun Pemerintah Desa Sukamandi. Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka mengenai:
 
- Kelayakan dan proses verifikasi perolehan bantuan sebesar Rp1,2 miliar
- Kejelasan status penggunaan lahan desa dan dokumen perjanjian yang sah
- Transparansi pelaksanaan pekerjaan oleh P2SP agar sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan anggaran
 
"Kami tidak keberatan ada kemajuan pendidikan di desa kami, yang penting semuanya jelas, transparan, dan tidak merugikan pihak lain maupun kepentingan umum," ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

 
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Tim media berupaya meminta tanggapan semua pihak terkait untuk keberimbangan informasi.
 ( MY )
×
Berita Terbaru Update