SUBANG, LENSA DETEKSI NEWS
Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Subang semakin memprihatinkan. Seharusnya pengerjaan dikerjakan secara swakelola dengan mengedepankan prinsif sistem padat karya, melibatkan tenaga kerja setempat dan atau orang tua murid, dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang lahir berdasarkan kolaborasi antara pihak sekolah, komite dan tokoh masyarakat ( P2SP dibentuk dengan melibatkan unsur sekolah, komite, dan masyarakat ) kini diduga diserahkan kepada pihak ke tiga berupa perusahaan CV. Hal ini dinilai melanggar aturan pemerintah dan atau Petunjuk Teknis (juknis) Revitalisasi Satuan Pendidikan serta membuka celah berbagai penyimpangan.
Tidak hanya melanggar ketentuan swakelola, praktik ini dikhawatirkan memicu rangkaian masalah serius. Anggaran yang dialokasikan berpotensi mengalami pemotongan di berbagai lapisan. Mulai dari dugaan pemotongan oleh pihak pengusul dari dewan terkait, hingga pemotongan oleh pihak ke tiga pelaksana proyek agar tetap mendapatkan keuntungan. Akibatnya, dana yang benar-benar digunakan untuk pembangunan menjadi berkurang drastis.
"Jika anggaran dipotong di tengah jalan, maka yang dikorbankan adalah kualitas bangunan. Bahan yang digunakan bisa jadi tidak sesuai spesifikasi, pengerjaan terburu-buru, dan hasilnya tidak maksimal sepenuhnya," ujar pengamat sosial kontrol di lokasi.
Dana yang terserap tidak sepenuhnya masuk ke pembangunan, melainkan tergerus di jalur perantara. Akibatnya:
· Bahan bangunan berpotensi tidak sesuai standar SNI
· Kualitas pekerjaan menurun di bawah standar
· Pelanggaran K3 dan keselamatan kerja semakin diabaikan
· Anggaran negara tidak dimanfaatkan secara optimal
Kondisi ini sangat merugikan negara dan masyarakat, mengingat nilai anggaran revitalisasi yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per satuan pendidikan. Jika dugaan pemotongan anggaran ini terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran berat yang merugikan keuangan negara.
Kepala sekolah adalah penerima, pengguna, dan penanggung jawab anggaran.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan audit serta penelusuran mendalam terhadap aliran dana proyek ini, agar anggaran APBN benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tidak bocor di tengah jalan.
( Tim )
