SUBANG — Organisasi Masyarakat (Ormas) Kujang Pajajaran Nusantara DPD Kabupaten Subang menyatakan akan melaporkan tiga desa di Kecamatan Blanakan untuk sementara Desa Cilamaya girang, jayamukti, rawameneng.
kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta indikasi markup pada sejumlah item yang tercantum dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Ketua Ormas Kujang Pajajaran Nusantara DPD Kabupaten Subang Darwa Hermanto SE menegaskan bahwa laporan tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi. Ada dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang tercantum dalam Siskeudes dengan realisasi maupun kondisi di lapangan. Karena itu, kami meminta APH turun langsung melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif,” tegasnya.
Menurut Ormas Kujang Pajajaran, Dana Desa merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan utama yang akan disampaikan dalam laporan antara lain terkait dugaan penggelembungan harga atau markup pada sejumlah kegiatan, kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi kegiatan, serta pertanggungjawaban administrasi keuangan desa.
Minta APH Jangan Hanya Periksa Dokumen
Ormas Kujang Pajajaran juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administrasi. Jika laporan resmi nantinya diterima, APH diharapkan melakukan verifikasi secara menyeluruh dengan membandingkan dokumen Siskeudes, APBDes, RKPDes, SPJ, bukti transaksi, harga satuan, hingga kondisi fisik kegiatan di lapangan.
“Kalau hanya melihat dokumen, tentu semuanya bisa terlihat baik. Yang harus diperiksa adalah apakah angka dalam dokumen benar-benar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Kalau tertulis volumenya sekian, ya harus dicek apakah volumenya benar-benar ada,” ujarnya.
Pihak Ormas juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian.
Tiga Desa Jadi Sorotan
Tiga desa di Kecamatan Blanakan yang menjadi perhatian Ormas Kujang Pajajaran akan dituangkan secara resmi dalam laporan kepada APH, disertai data dan dokumen pendukung yang dimiliki.
Ormas menyatakan tidak ingin membangun opini sepihak. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut akan diserahkan kepada APH untuk diuji melalui proses pemeriksaan dan audit sesuai kewenangannya.
“Kami tidak mengatakan kepala desa atau perangkat desa bersalah. Kami mengatakan ada dugaan yang harus diperiksa. Biarkan APH yang membuktikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak. Kalau ternyata tidak ada masalah, tentu kami juga harus menghormati hasil pemeriksaan tersebut,” lanjutnya.
Kujang: Dana Desa Bukan Ruang untuk Bermain Anggaran
Ormas Kujang Pajajaran mengingatkan seluruh pemerintah desa agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa. Menurutnya, anggaran desa harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan menjadi ruang untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Dana Desa adalah uang negara dan pada akhirnya adalah uang rakyat. Jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan atau pembangunan yang layak, sementara anggaran di atas kertas terlihat besar tetapi hasilnya tidak sebanding,” tegasnya.
Ormas Kujang Pajajaran juga meminta Pemerintah Kabupaten Subang melalui instansi terkait untuk tidak menutup mata terhadap setiap laporan masyarakat maupun lembaga sosial kontrol.
Akan Kawal Hingga Ada Kejelasan
Setelah laporan disampaikan, Ormas Kujang Pajajaran Nusantara DPD Kabupaten Subang menyatakan akan mengawal proses tersebut dan meminta adanya kejelasan dari APH terkait tindak lanjut laporan.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami ingin memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada kekeliruan administratif, silakan diperbaiki. Kalau ditemukan kerugian negara atau indikasi tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Ormas Kujang Pajajaran menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
