SUBANG,LENSA DETEKSI NEWS
Jika Dugaan Bancakan Otorisasi Disdik Terbukti, Ini Bukan Pelanggaran Administrasi, Tapi Kejahatan Korups.. ?
Pernyataan keras dilontarkan MANDOK alias APIH, asli nama lengkap Maman,yang tinggal di sekaligus pemerhati pendidikan. Ia menyoroti Anggaran APBN Dana Revitalisasi Sekolah Hususnya Sekolah Dasar ( SD) yang disinyalir dikerjakan pihak ketiga, padahal juknisnya wajib swakelola oleh sekolah. Lebih jauh, ia menduga kuat ada bancakan otorisasi daerah oleh Disdik.. . .. ?
Pernyataan ini harus dijawab dengan kacamata hukum, bukan kacamata kekuasaan.
. Dugaan Belum Tentu Korupsi, Tapi Polanya Jelas
Mandok benar, dugaan saja belum otomatis korupsi. Hukum memang senang bikin manusia membuktikan satu-satu. Tapi dalam hukum Tipikor, ada rumus yang jelas:" ungkapnya
Jika anggaran APBN revitalisasi yang seharusnya Swakelola Tipe 1 (dikerjakan oleh Komite Pembangunan Sekolah, melibatkan wali murid dan tukang lokal)
tapi kenyataannya dikerjakeun pihak ketiga yang ditunjuk oleh oknum Disdik maka itu sudah menyimpang sejak perencanaan... ?
KPK dalam Pusat Edukasi Antikorupsinya sudah menggariskan: penyimpangan pengadaan bisa terjadi sejak perencanaan sampai pelaporan. Mengalihkan swakelola menjadi proyek pihak ketiga tanpa dasar juknis adalah penyimpangan perencanaan.
. Konsekuensi Hukum: Siapa Berperan, Siapa Bertanggung Jawab.
Dalam perkara ini tidak bisa pukul rata. Harus dipetakan peran:
. Otorisator / Oknum Disdik yang diduga mengatur:* Jika terbukti mengatur rekanan, menerima fee, gratifikasi, atau potongan anggaran, maka dapat dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor No 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Suap dan Penyalahgunaan Wewenang. Ancaman pidananya 4-20 tahun. Ditambah UU Keuangan Negara, Pimpinan yang menyimpangkan kebijakan anggaran dapat dipidana.
. Pihak Ketiga / Kontraktor Titipan: Jika melakukan mark-up, mengurangi volume, mengurangi kualitas, atau pekerjaan fiktif, maka masuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tentang Kerugian Keuangan Negara. Ingat, putusan MK terbaru menegaskan, kerugian negara harus nyata dan bisa dihitung BPK/BPKP, bukan perkiraan." tambahnya
Pelaksana Sekolah (Kepsek / Bendahara): Jika hanya menjalankan tugas administratif karena diintimidasi dan tidak menikmati uang, tanggung jawab pidananya berbeda. Ia bisa menjadi saksi korban, bukan pelaku. Tapi jika ikut menerima bagian, maka turut serta.
Tuntutan Akademik dari Mandok
Agar tidak menjadi bancakan yang dibiarkan, ada 3 hal yang harus dilakukan negara:
Pertama, Buktikan Kerugian Negara Secara Nyata.
Inspektorat, BPKP, dan Kejaksaan jangan hanya periksa dokumen. Turun ke lapangan, ukur volume bangunan, cek kualitas semen, besi, keramik. Hitung selisih RAB dengan realisasi. Dari situ akan ketahuan bancakannya.
Kedua, Bongkar Alur Perintah.Siapa KPA, siapa PPK, siapa yang memerintahkan swakelola menjadi pihak ketiga? Buka aliran dananya. Sita HP, cek transfer. Korupsi revitalisasi tidak mungkin dilakukan satu orang.
Ketiga, Hentikan Kebijakan Lisan. Juknis Kemendikdasmen adalah hukum tertinggi dalam program ini. Tidak ada istilah "kebijakan Disdik" yang bisa mengalahkan juknis APBN. Jika ada surat edaran atau WA Grup yang memaksa sekolah pakai pihak ketiga tertentu, itu adalah barang bukti permulaan penyalahgunaan wewenang.
sederhana: Dana revitalisasi itu bukan dana proyek. Itu dana untuk anak-anak SD agar tidak belajar di kelas yang atapnya mau rubuh. Jika dana untuk anak SD saja masih di-kerjakeun pihak ketiga untuk dibagi-bagi, maka kita tidak sedang membangun sekolah, tapi sedang membangun penjara untuk diri sendiri."pungkas mandok
Oki Haidar syah
