SUBANG — Pengelolaan Dana Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga program Bank Sampah di sejumlah desa di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, kembali menjadi sorotan.
Ormas Kujang Pajajaran Nusantara (KPN) berencana menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), pada Besok Senin pagi, terkait dugaan adanya sejumlah persoalan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program di lima desa.
Keempat desa yang menjadi sorotan tersebut yakni Desa Jaya Mukti, Desa Rawa Mekar, Desa Cilamaya girang dan Desa Rawa Meneng, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.
Laporan tersebut tidak semata-mata menyoroti penggunaan Dana Desa, tetapi juga akan meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap pengelolaan BUMDes serta program Bank Sampah, khususnya mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, hingga pertanggungjawaban administrasinya.
Ketua DPD Subang Ormas Kujang Pajajaran Nusantara Darwa Hermanto SE. menegaskan, langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
«“Kami tidak ingin membangun opini bahwa telah terjadi tindak pidana. Yang kami minta adalah pemeriksaan dan audit secara objektif. Jika memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu harus dibuktikan melalui dokumen dan pertanggungjawaban yang jelas. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, kami meminta APH menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.»
Menurut KPN, Dana Desa merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, setiap program yang dibiayai melalui anggaran desa, termasuk BUMDes dan Bank Sampah, semestinya memiliki dasar perencanaan yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang transparan, serta bukti pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
KPN juga mempertanyakan sejauh mana manfaat program tersebut benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai program yang secara administratif tercantum dalam dokumen anggaran justru tidak berjalan maksimal di lapangan.
“Kami akan mendorong APH melihat persoalannya secara menyeluruh. Bukan hanya melihat angka di atas kertas, tetapi juga mengecek realisasi fisik dan manfaat program di masyarakat. Kalau ada perbedaan antara dokumen dengan kondisi lapangan, itu yang harus dijelaskan,” ujarnya.
BUMDes dan Bank Sampah Ikut Diminta Diperiksa
Sorotan terhadap BUMDes dan Bank Sampah dinilai penting karena kedua program tersebut berkaitan langsung dengan pemberdayaan ekonomi serta kepentingan masyarakat desa.
KPN meminta pemeriksaan tidak berhenti pada penggunaan anggaran, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan, pengelolaan aset, sumber modal, pendapatan, pengeluaran, kerja sama dengan pihak ketiga, serta laporan pertanggungjawaban pengurus.
Sementara untuk program Bank Sampah, aparat diminta memastikan apakah program benar-benar berjalan sesuai perencanaan dan apakah anggaran yang dialokasikan telah menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan program.
“Kalau memang programnya ada, mari kita lihat keberadaannya. Kalau anggarannya sudah direalisasikan, mari kita lihat hasilnya. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang desa digunakan dan apa manfaat yang mereka terima,” tegasnya.
KPN berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang profesional dan independen. Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, maladministrasi, kerugian keuangan negara, atau dugaan tindak pidana korupsi, KPN meminta agar ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Sebaliknya, apabila seluruh pengelolaan terbukti telah sesuai dengan ketentuan, KPN menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan tersebut.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Prinsip kami sederhana: kalau benar katakan benar, kalau ada persoalan maka harus dibenahi, dan kalau ditemukan dugaan tindak pidana silakan APH memproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Dengan dilayangkannya laporan tersebut, publik kini menunggu langkah Kejati Jabar maupun APH terkait untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa, BUMDes, serta Bank Sampah di lima desa tersebut.
KPN menegaskan, laporan ini merupakan bentuk dorongan agar tata kelola pemerintahan desa semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
