SUBANG — Organisasi Masyarakat (Ormas) Kujang Pajajaran Nusantara pada hari ini resmi melaporkan empat desa di Kecamatan Blanakan,kabupaten Subang desa tersebut diantaranya Cilamaya girang , Rawa mekar , Jayamukti kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa, dengan perhatian khusus terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program Bank Sampah.
Ketua Umum Ormas Kujang Pajajaran Nusantara Yogaswara Firdaus S.pd menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Laporan ini bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan audit apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Kujang Pajajaran, pengelolaan BUMDes dan Bank Sampah perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keuangan, aset, serta kepentingan masyarakat desa. Setiap penggunaan anggaran maupun pelaksanaan program harus memiliki dasar hukum, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Ormas Kujang Pajajaran juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan menyeluruh, termasuk menelusuri sumber anggaran, mekanisme pengadaan, realisasi kegiatan, administrasi pertanggungjawaban, hingga manfaat program bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin membangun opini bahwa telah terjadi tindak pidana. Yang kami dorong adalah keterbukaan dan pemeriksaan. Kalau memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, kami berharap ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
Kujang Pajajaran menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut dan mendorong instansi terkait untuk tidak mengabaikan setiap informasi atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Dana dan program desa harus kembali kepada masyarakat, bukan menjadi ruang yang sulit diawasi. Kami akan kawal prosesnya secara konstitusional dan berdasarkan data,” pungkasnya.
