Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan

Berita

Tag Terpopuler

Ormas Kujang Pajajaran Resmi Laporkan Kades Sindangsari dan dua Desa lainya Terkait BUMDes dan Bank Sampah ke Kejari Subang

9/09/2026 | 00:59 WIB Last Updated 2026-09-08T18:00:35Z
SUBANG — Ormas Kujang Pajajaran Nusantara resmi melaporkan Kepala Desa Sindangsari, dan dua desa lainya di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terkait pengelolaan program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Bank Sampah.

Laporan tersebut merupakan bentuk dorongan masyarakat agar pengelolaan keuangan dan program desa dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum Ormas Kujang Pajajaran Nusantara Yogaswara Firdaus S.pd menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

«“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Subang untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh data serta dokumen yang kami sampaikan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau desa, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.»

Menurut Ketua Umum Kujang Pajajaran, pengelolaan BUMDes dan Bank Sampah perlu mendapat perhatian serius karena program tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan penggunaan sumber daya maupun anggaran desa.

Karena itu, pihaknya meminta Kejari Subang tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga menelusuri perencanaan, penganggaran, realisasi kegiatan, penggunaan dana, mekanisme pengadaan, pengelolaan aset, hingga pertanggungjawaban keuangan apabila seluruh aspek tersebut memang menjadi bagian dari laporan.

“Kami ingin persoalan ini terang-benderang. Jangan sampai program yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat justru menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pengelolaannya,” ujarnya.

Kujang Pajajaran juga menyatakan siap memberikan data, dokumen, maupun informasi tambahan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan.

Laporan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa BUMDes dan Bank Sampah harus dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.

Kini, publik menunggu langkah Kejaksaan Negeri Subang dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif, kerugian keuangan desa/negara, atau unsur pidana yang perlu diproses lebih lanjut.

Kujang Pajajaran menegaskan: bukan mencari-cari kesalahan, tetapi mendorong agar pengelolaan pemerintahan desa bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
×
Berita Terbaru Update