Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan

Berita

Tag Terpopuler

Program Revitalisasi SMK Yaba Nusantara Subang Dipertanyakan, Anggaran Tak Transparan & Dugaan Pelanggaran Jabatan‎

9/04/2026 | 05:18 WIB Last Updated 2026-09-03T22:19:32Z

‎SUBANG –LENSA DETEKSI NEWS

‎‎Upaya konfirmasi media terkait dugaan penyimpangan revitalisasi SMK Yaba Nusantara senilai Rp739.230.000, berujung pada ketidakhadiran pejabat berwenang. PLT Kepala Sekolah, Yanto, S.Pd., tidak dapat ditemui dengan alasan sedang bertugas di sekolah lain (12/08/2026).


‎‎Program revitalisasi satuan pendidikan SMK Yaba Nusantara yang beralamat di Desa Cikawung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp739.230.000, kini memunculkan tanda tanya serius di kalangan masyarakat dan lingkungan sekitar sekolah.

‎Kritik dan sorotan utama bermula dari ketiadaan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan proyek. Warga dan pihak yang memantau melaporkan papan informasi anggaran yang seharusnya terpasang jelas dan terbuka justru disembunyikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara dan peraturan yang berlaku.

‎

‎Selain soal transparansi, muncul pula dugaan pelanggaran aturan kepegawaian. Kepemimpinan sekolah saat ini dipegang oleh Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Yanto, S.Pd. Diduga kuat pejabat tersebut memegang jabatan ganda, yakni menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Yaba Nusantara sekaligus menjabat di SMK Bintara.


‎Padahal, hal ini tegas dilarang berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU No. 5 Tahun 2014. Pasal 111 UU ASN menyatakan ASN dilarang merangkap jabatan kecuali ada ketentuan khusus, karena berisiko menurunkan fokus kerja, menimbulkan konflik kepentingan, dan melanggar asas satu jabatan penuh waktu.

‎Saat dimintai keterangan, pihak sekolah hanya merespons bahwa soal anggaran dan administrasi adalah wewenang penuh PLT Kepala Sekolah dan tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Hal ini menambah kekurangan transparansi, terlebih lagi papan informasi anggaran proyek APBN 2026 tersebut diduga disembunyikan, serta kualitas pekerjaan dikhawatirkan tidak memenuhi standar SNI dan K3.


‎‎Dugaan penyimpangan juga terjadi pada aspek teknis pembangunan. Pantauan di lapangan mengindikasikan bahwa pelaksanaan pekerjaan revitalisasi di SMK Yaba Nusantara tidak memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kualitas bangunan yang diduga di bawah standar dikhawatirkan tidak aman dan tidak awet untuk jangka panjang.

‎

‎Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terkait dugaan penyimpangan anggaran, pelanggaran jabatan, serta kualitas pekerjaan belum mendapatkan tanggapan jelas dan rinci dari pihak sekolah maupun dinas terkait.

‎

‎Masyarakat menuntut Dinas Pendidikan serta BKD Subang segera meninjau dan menindaklanjuti pelanggaran aturan kepegawaian serta ketidakjelasan pelaksanaan proyek pendidikan tersebut.

(Tim)

‎

‎

‎

×
Berita Terbaru Update