Ketidakhadiran Desa Tenjolaya dan
SUBANG – Ketidakhadiran Pemerintah Desa Tenjolaya dan Desa Sukamelang, Kecamatan Kasomalang, dalam agenda audiensi yang telah dijadwalkan menuai reaksi keras dari DPD Ormas Kujang Padjajaran Nusantara Kabupaten Subang. Sikap yang dinilai tidak kooperatif tersebut membuat organisasi tersebut mengambil langkah lebih lanjut dengan menyiapkan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua DPD Ormas Kujang Padjajaran Nusantara Kabupaten Subang, Darwa Hermanto, menyatakan bahwa ketidakhadiran kedua pemerintah desa tersebut tanpa penjelasan yang memadai merupakan bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
"Kami telah menempuh langkah yang santun dan sesuai mekanisme, yakni dengan melayangkan surat audiensi untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Namun sangat disayangkan, pihak Desa Tenjolaya maupun Desa Sukamelang justru tidak hadir dan tidak menunjukkan sikap kooperatif," tegas Darwa.
Menurutnya, audiensi merupakan ruang dialog yang seharusnya dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas justru memunculkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan adanya persoalan yang sengaja dihindari untuk dijelaskan kepada publik.
"Kami tidak ingin berasumsi. Justru audiensi itu kami lakukan agar semuanya terang-benderang. Namun ketika kesempatan untuk menjelaskan diberikan dan malah diabaikan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.
Darwa menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengumpulan data, dokumen, dan berbagai informasi pendukung yang akan dijadikan bahan laporan. Dalam waktu kurang lebih tiga hari ke depan, DPD Ormas Kujang Padjajaran Nusantara berencana membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami sedang menyusun dan melengkapi bukti-bukti. Jika tidak ada itikad baik dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dalam waktu dekat laporan akan kami sampaikan kepada APH. Kami ingin memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa berjalan secara transparan dan akuntabel," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial terhadap penggunaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Kami mengingatkan bahwa jabatan publik harus siap diawasi dan dikritisi. Ketika masyarakat atau organisasi kemasyarakatan meminta klarifikasi melalui jalur resmi, seharusnya disambut dengan keterbukaan, bukan justru menghindar. Sikap tidak kooperatif hanya akan memperbesar kecurigaan publik dan menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintahan desa itu sendiri," pungkas Darwa.
DPD Ormas Kujang Pajajaran Nusantara Kabupaten Subang memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan mendorong agar seluruh penyelenggara pemerintahan desa menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.