SUBANGLENSA DETEKSI NEWS Majelis Taklim At Taupik yang berkedudukan di Kampung Salagedang, RT 26/06, Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah, Jumat (12/06/2026).
Lembaga tersebut diketahui menerima bantuan keuangan sebesar Rp150.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025.
Dana hibah secara resmi dianggarkan dan disalurkan untuk mendukung kegiatan keagamaan, pembangunan sarana ibadah, atau pemberdayaan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, muncul dugaan kuat di kalangan warga dan pihak pengawas bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan awal. Ada indikasi dana sebesar itu justru dialihkan dan dipergunakan untuk pembangunan maupun renovasi rumah tinggal pribadi pihak tertentu yang terkait dengan pengurus majelis taklim.
Hingga saat ini, belum ada rincian resmi mengenai rencana kegiatan yang seharusnya dibiayai hibah tersebut maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dipublikasikan secara terbuka. Ketidakjelasan pemanfaatan anggaran publik ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat sekitar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah daerah.
Sejumlah warga berharap aparat pengawasan, termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten Subang dan unsur penegak hukum, segera melakukan pengecekan mendalam. Masyarakat juga menuntut agar prosedur pencairan, kelayakan penerima, serta kesesuaian realisasi kegiatan dengan proposal yang diajukan diperiksa secara menyeluruh.
Pihak pengurus Majelis Taklim At Taupik belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini hingga berita diturunkan. Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan mulai dari tahap pengajuan hingga pelaporan akhir agar dana APBD benar-benar sampai dan bermanfaat bagi kepentingan umum serta kegiatan keagamaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah serta integritas lembaga sosial dan keagamaan sebagai penerima bantuan negara.
( Tim )