SUBANG – Dugaan penggelapan uang konsumen kembali mencuat. Kali ini, seorang oknum manager marketing berinisial PS yang bertugas di perumahan Kebun Kembang Asri diduga telah menerima uang booking fee dan pemberkasan dari seorang konsumen bernama Melly Amelia putri warga Dusun Cijalu Desa Cikampek timur namun hingga kini unit rumah yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Melly telah menyerahkan uang sebesar Rp5.500.000 kepada PS sebagai biaya booking fee dan proses pemberkasan untuk memperoleh satu unit rumah di perumahan tersebut. Saat itu, korban dijanjikan akan segera mendapatkan unit rumah sesuai kesepakatan.
Namun fakta di lapangan justru berbeda. Setelah menunggu sesuai waktu yang dijanjikan, rumah yang disebut-sebut telah dialokasikan untuk Meli ternyata telah ditempati oleh pihak lain. Sementara uang yang telah diserahkan korban hingga kini belum juga dikembalikan.
Merasa dirugikan, Meli berulang kali meminta kejelasan kepada PS. Akan tetapi, menurut pengakuannya, yang diterima hanya janji demi janji tanpa adanya penyelesaian konkret maupun pengembalian dana yang telah disetorkan.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kujang Padjajaran Nusantara. Ketua Umum Kujang padjadjaran Yogaswara Firdaus S.pd menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum manager marketing itu telah merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan konsumen yang berharap memiliki hunian layak.
"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan yang merugikan masyarakat seperti ini. Korban sudah menyerahkan uang dan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta, namun sampai sekarang haknya tidak diberikan. Bahkan unit rumah yang dijanjikan justru telah ditempati orang lain," tegas Ketua Umum Kujang Padjajaran Nusantara.
Menurutnya, pihaknya telah beberapa kali berupaya meminta penyelesaian secara baik-baik. Bahkan ketika didatangi, PS disebut berjanji akan mengembalikan uang milik korban. Namun hingga saat ini janji tersebut belum juga direalisasikan.
"Kami menilai persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut. karna yang bersangkutan hanya janji dan janji saja kami akan mengawal korban untuk menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen," apalgi sudah menguasakan penuh kepada organisasi apalgi ini merupakan keluarga anggota kujang lanjutnya.
Kujang Padjajaran Nusantara juga mendesak pihak pengembang dan manajemen perumahan untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan perbuatan oknum tersebut. Mereka menilai perusahaan harus bertanggung jawab melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak menimpa konsumen lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian rumah, terutama memastikan seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi perusahaan dan disertai bukti administrasi yang lengkap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PS maupun manajemen Perumahan Kebun Kembang Asri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggelapan uang konsumen tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya klarifikasi dan proses hukum yang berkekuatan tetap.