SUBANG –LENSA DETEKSI NEWS Organisasi Masyarakat Kujang Padjajaran Nusantara DPD Kabupaten Subang berencana melaporkan Kepala Desa Cupunagara, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Subang.
Langkah ini diambil setelah Kepala Desa Cupunagara Kecamatan Cisalaak tidak menghadiri audiensi resmi yang digelar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang pada hari Rabu. Audiensi tersebut sebelumnya telah dijadwalkan secara resmi untuk membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa.
Ketidakhadiran Kepala Desa Cupunagara dalam forum resmi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan terhadap upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Ormas Kujang Pajajaran Nusantara DPD Kabupaten Subang.
Atas dasar itu,Ketua DPD Ormas Kujang Padjajaraan Nusantara Kabupaten Subang Darwa Hermanto S.E menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melaporkannya kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Subang guna meminta dilakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa.
Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut di antaranya terkait pengelolaan Dana Desa, program ketahanan pangan, serta program-program lainnya yang bersumber dari anggaran pemerintah desa. Ormas Kujang Padjajaran Nusantara berharap adanya kesungguhan dan transparansi dari pihak pemerintah desa dalam menjalankan serta mempertanggungjawabkan setiap program yang dibiayai oleh anggaran negara.
Darwa ketua DPD Ormas Kujang Padjajaran Kabupaten Subang juga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat, agar pengelolaan anggaran desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan apabila Irda tidak memanggil dalam waktu 3 hari kami akan langsung ke ApH.(Mayo)
Editor:Mayo Sumaryo