Ya, pemberantasan korupsi benar seperti masih menggantung di langit, ibarat ngepel di bawah genting yang bocor, lantainya tidak pernah kering, persisnya korupsi yang terus tumbuh subur di negeri ini.
Perilaku korupsi bukan lagi gejala, melainkan sudah akut yang merupakan bagian dari kehidupan dan kegiatan di hampir semua lini, baik birokrasi, sosial, ekonomi, budaya, agama dan tak terkecuali di bidang hukum serta politik.
Berbagai praktik penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of power) yang di lakukan, itu dinilai telah mengkhianati legitimasi yang diberikan rakyat.
Virus korupsi dengan berbagai modus kian mewabah dan cenderung sporadis, hal tersebut tidak saja merugikan uang negara, menghancurkan perekonomian dan menyengsarakan rakyat, bahkan dalam skala lebih luas juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan sebagai akibat dari efek domino.
Fenomena di atas sudah lama nampak melanda pemerintah daerah kabupaten Subang selaku diantara penanggung jawab anggaran yang berasal dari uang kenduri rakyat yang dihimpun melalui pajak dan yang benar- benar harus dipertanggungjawabkan.
Maling duit rakyat melalui modus operanding penyaluran dana hibah ke sejumlah yayasan dan lembaga- lembaga fiktif dengan tanpa dilaksanakan verifikasi lapangan atau disurvai terlebih dahulu sepertinya juga itu kembali terjadi di kabupaten subang.
Pemda Subang diduga telah melakukan perbuatan yang terindikasi kuat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi melalui transfer penyaluran dana hibah yang diberikan ke sejumlah yayasan dan lembaga - lembaga fiktif pada tahun anggaran 2025 yakni di antaranya kepada:
- Yayasan Al Hilal, alamat Kampung Cigadog Rt 03/02, Desa Cigadog Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, sabeasr Rp 200,000 000,-
- Yayasan Babu salam, alamat Kampung Sanding, Rt 25/05 Desa Buniara ,Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang sebesar Rp 200,000 000,-
- Majlis Taklim Al fath, alamat Kampung Pasir pogor Rt 001/003, Desa Paku haji Kecamatan Cisalak,Kabupaten Subang sebesar Rp 200,000 000,- dan mungkin ke beberapa yayasan serta lembaga - lembaga fiktif lainya sehingga mencapai jumlah uang miliaran rupiah.
Demikian itu di atas ungkap seorang aktivis sosial control yang mengku dirinya selaku bagian dari pemilik atas kedaulatan NKRI sebagai nara sumber.
Dan ia menyatakan akan segera membuat pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) dan atau kepada komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) nota bene lembaga anti rasua.
Dalam investigasi yang dilakukan memang ditemukan sejumlah nama penerima dana hibah yang tercatat dalam dokumen ternyata fiktif atau tidak ada di alamat sebagaimana tercantum.
Kasus ini terungkap setelah adanya penelusuran yang dilakukan oleh tim media terkait penggunaan anggaran daerah. Berdasarkan data yang diperoleh, beberapa entitas yang tercatat sebagai penerima dana hibah dengan nilai yang tidak sedikit ternyata tidak memiliki keberadaan fisik maupun legalitas yang syah.
Setelah dana hibah dialirkan ke rekening yang terdaftar atas nama yayasan dan lembaga-lembaga penerima itu tidak ada langkah pemantauan atau verifikasi lapangan dari pihak Pemda. Ini menunjukkan adanya kurangnya kontrol yang ketat dalam pengelolaan anggaran daerah.
Hal ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi, kolusi dan nepotesme ( KKN) dalam proses penyaluran dana hibah.
Selain temuan penerima fiktif, kesalahan fatal yang juga diduga dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Subang.
Adalah tidak melaksanakan pengecekan dan pengawasan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang telah ditetapkan sebagai mana mestinya.
"Proses penyaluran seharusnya tidak berhenti hanya pada pencairan dana. Pengecekan lapangan pasca-pencairan sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran. Namun, dalam kasus ini, langkah krusial tersebut ternyata diabaikan.
Temuan ini tentu menimbulkan kekhawatiran besar mengenai tata kelola keuangan daerah. Masyarakat menuntut penjelasan dari pihak Pemda Subang mengenai bagaimana kasus ini bisa terjadi dan siapa yang akan bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.
Pihak Pemda hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Namun, diharapkan segera dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta, menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengambil langkah-langkah perbaikan agar kasus serupa tidak terus terulang di masa mendatang.Terhadap semua penerima agar di lakukan audit.
Lembaga pengawas terkait serta aparat penegak hukum ( APH ) diminta agar segera dapat mempercepat proses penyelidikan untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian daerah yang mungkin timbul akibat penyaluran dana hibah yang diberikan kepada sejumlah yayasan dan lembaga - lembaga fiktif tersebut serta memberikan hukuman yang seberat - beratnya kepada pelaku kejahatan siapapun dia agar menjadi epek jera.
Hasil komfirmasi kepada amin kabag kesra Subang, bahwa malah pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan perkara di atas, Kamis (09 /04 / 2025).
(Tim)
Editor: Mayo Sumaryo