Subang, 26 Februari 2026 – Organisasi Masyarakat Kujang Padjajaran Nusantara menggelar audiensi resmi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang terkait dugaan persoalan pengelolaan dana desa di Desa Cimeuhmal dan Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
Namun sangat disayangkan, dalam audiensi yang digelar pada Kamis (26/2), Kepala Desa Cimeuhmal dan Kepala Desa Buniara tidak hadir memenuhi undangan resmi tersebut. Ketidakhadiran ini memunculkan asumsi kuat di tengah masyarakat bahwa dugaan serta temuan yang dilaporkan memiliki dasar yang signifikan.
Ketua Umum Kujang Pajajaran Nusantara, Yogaswara firdaus S.pd menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai sosial kontrol untuk melakukan tabayun dan sinkronisasi data antara temuan di lapangan dengan keterangan resmi dari kepala desa terkait.
> “Kami ingin bertabayun, mengklarifikasi, dan menyinkronkan temuan kami dengan keterangan kepala desa. Namun ketidakhadiran ini justru memperkuat asumsi publik bahwa ada hal yang tidak beres dalam pengelolaan dana desa tersebut,” tegas Yoga.
Ia juga menyatakan bahwa sikap tidak kooperatif tersebut sangat disayangkan, mengingat audiensi merupakan ruang klarifikasi yang terbuka dan konstruktif.
“Karena tidak ada itikad baik untuk hadir dan memberikan penjelasan, maka Kujang Pajajaran Nusantara akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang yang diwakili Kepala Bidang, Agung, menyampaikan bahwa pihak dinas telah memberitahukan undangan audiensi tersebut kepada kedua kepala desa yang bersangkutan, termasuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar keduanya dapat hadir.
“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada kedua kepala desa dan juga kepada pihak kecamatan agar bisa menghadiri audiensi sesuai undangan dari Kujang Pajajaran Nusantara,” ujarnya.
Kujang Pajajaran Nusantara menegaskan akan terus mengawal dugaan persoalan pengelolaan dana desa ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak masyarakat.
(Mayo)
Editor:mayo sumaryo