Subang –LENSA DETEKSI NEWS
Dua desa di Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, dikabarkan akan segera dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini merupakan buntut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara.
Pelaporan tersebut berawal dari mangkirnya pihak desa dalam audiensi yang digelar di DPMD Kabupaten Subang. Ketidakhadiran tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya persoalan serius dalam pengelolaan dana desa, khususnya terkait program ketahanan pangan yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Ketua Umum Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara Yogaswara Firdaus S.pd menegaskan bahwa sikap mangkir dari audiensi resmi semakin memperkuat indikasi adanya penyimpangan. Oleh karena itu, langkah pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum menjadi bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Kami tidak ingin ada dana desa yang bersumber dari uang rakyat disalahgunakan. Jika memang tidak ada masalah, seharusnya hadir dan menjelaskan secara terbuka. Karena itu, kami meminta APH segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara profesional dan transparan,” tegas Yogaswara Firdaus S.pd
Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas guna mendapatkan kepastian hukum, khususnya terkait dugaan pengelolaan dana desa dan program ketahanan pangan yang tidak dikerjakan sebagaimana peruntukannya. Bahkan dua desa tersebut bukan menjadi rahasia umum lagi banyak yang tidak direalisasikan
Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi serta mendukung proses penegakan hukum agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan rakyat. Hingga berita ini diterbitkan dua desa tersebut sulit untuk dihubungi guna diminta keterangannya.(Mayo)
Editor: Mayo Sumaryo