SUBANG,LENSA DETEKS NEWS
Proyek pembangunan di lingkungan Irda yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp4.146.037.548, yang dilaksanakan oleh PT wijaya Berlian Tetanindo, diduga kuat mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku .
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap tempat kerja wajib menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja guna melindungi tenaga kerja dari bahaya kecelakaan selama bekerja . Ketentuan ini juga dipertegas dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap peker berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mewajibkan perusahaan menerapkan sistem yang terencana, terukur, dan terintegrasi untuk mencegah kecelakaan kerja Kamis,(29/10/2026).
Khusus untuk pekerjaan konstruksi, Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi secara tegas mewajibkan baik pengguna jasa maupun penyedia jasa untuk menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan di setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan .
Namun di lokasi proyek ini, para pekerja terlihat beraktivitas tanpa alat pelindung diri yang memadai, seperti helm pengaman, sepatu keselamatan, rompi keselamatan, dan rambu peringatan bahaya yang belum terpasang dengan layak.
Warga menegaskan, proyek yang berlokasi di lingkungan instansi pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan hukum. Mengabaikan K3 di lokasi ini sama saja dengan melanggar amanat undang-undang yang sudah jelas mengatur perlindungan nyawa para pekerja .
Pelaksana proyek diharapkan segera melengkapi kelengkapan K3 sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga berharap instansi terkait melakukan pengawasan ketat agar tidak ada satu pun pekerja yang menjadi korban kelalaian di proyek ini .
( Tim )
