KARAWANG,LENSA DETEKSI NEWS
Dinamika menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada langkah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikampek Timur, Agus Mustopa, yang mengundang seluruh calon kepala desa untuk membahas persoalan anggaran Pilkades pada Rabu (28/10/2026).
Pertemuan tersebut menuai pertanyaan lantaran undangan yang beredar menggunakan kop surat BPD, sementara pihak Panitia Sebelas yang secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkades justru tidak dihadirkan dalam forum tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan itu membahas kebutuhan anggaran Pilkades. Anggaran bantuan dari pemerintah yang disebutkan dalam forum tersebut sebesar Rp101 juta. Namun, muncul pembahasan mengenai kemungkinan adanya kekurangan biaya yang kemudian ditawarkan untuk dibantu pembiayaannya oleh para calon kepala desa.
Tawaran tersebut tidak serta-merta mendapat persetujuan. Sejumlah calon kepala desa dikabarkan menyatakan penolakan terhadap usulan untuk ikut menanggung kekurangan anggaran tersebut.
Situasi ini kemudian menjadi perhatian Ormas Kujang Pajajaran Nusantara. Organisasi tersebut mempertanyakan dasar dan kapasitas BPD dalam mengambil inisiatif mengumpulkan para calon kepala desa untuk membicarakan pembiayaan penyelenggaraan Pilkades, terlebih tanpa melibatkan Panitia Sebelas.
Kujang Pajajaran menilai, persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Sebab, penyelenggaraan Pilkades membutuhkan kejelasan pembagian tugas, kewenangan, serta pertanggungjawaban anggaran agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ketua Umum Ormas Kujang Pajajaran Nusantara, Yogaswara Firdaus, S.Pd., menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
Menurutnya, apabila pembahasan tersebut memang berkaitan dengan kebutuhan operasional dan kekurangan anggaran Pilkades, semestinya Panitia Sebelas dilibatkan secara langsung untuk menjelaskan rincian kebutuhan, sumber pembiayaan, dasar perhitungan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
"Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa undangan justru menggunakan kop surat BPD dan ditandatangani atau diinisiasi oleh Ketua BPD? Mengapa Panitia Sebelas yang seharusnya dapat menjelaskan secara teknis kebutuhan anggaran Pilkades justru tidak dihadirkan? Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya tumpang tindih kewenangan," menjadi sorotan Kujang Pajajaran.
Organisasi tersebut juga mempertanyakan apakah mekanisme meminta kontribusi atau bantuan pembiayaan kepada para calon kepala desa memiliki dasar dan kesepakatan yang jelas. Jangan sampai persoalan kekurangan anggaran justru dibebankan kepada calon tanpa transparansi mengenai kebutuhan dan pertanggungjawabannya.
Kujang Pajajaran menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang boleh atau tidaknya seseorang mengusulkan bantuan, melainkan menyangkut prosedur kelembagaan, transparansi penggunaan anggaran, dan kepastian bahwa seluruh calon diperlakukan secara adil.
Jangan Sampai Pilkades Dibebani Persoalan Baru
Kujang Pajajaran mengingatkan bahwa Pilkades harus berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan bagi seluruh calon. Setiap pembahasan mengenai kebutuhan pembiayaan harus disertai rincian yang dapat diperiksa, bukan sekadar melalui penyampaian angka kekurangan anggaran.
Atas kejadian tersebut, Kujang Pajajaran meminta BPD Cikampek Timur memberikan klarifikasi mengenai dasar pemanggilan para calon, sementara Panitia Sebelas diminta menjelaskan secara resmi berapa kebutuhan anggaran Pilkades, berapa alokasi bantuan pemerintah, berapa kekurangannya, dan bagaimana mekanisme pemenuhannya.
Bagi Kujang Pajajaran, pengawasan terhadap proses Pilkades tidak boleh berhenti pada persoalan kampanye dan netralitas aparatur desa. Tata kelola anggaran serta batas kewenangan setiap lembaga juga harus menjadi perhatian.
Sebab, Pilkades bukan hanya tentang siapa yang akan terpilih menjadi kepala desa, tetapi juga tentang bagaimana seluruh prosesnya diselenggarakan secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kujang Pajajaran menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak berkembang menjadi polemik yang mengganggu kondusivitas Pilkades Cikampek Timur.
( Humas kujang )
