Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan

Berita

Tag Terpopuler

Undang-Undang Menuntut Transparansi, Proyek TK Ponpes Pagelaran I Justru Tertutup‎

10/14/2026 | 08:50 WIB Last Updated 2026-10-14T01:51:14Z
‎SUBANG,LENSA DETEKSI NEWS 

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah uang rakyat. Oleh karenanya, transparansi bukan sekadar keinginan, melainkan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang.
‎
‎Namun di lokasi proyek TK Ponpes Pagelaran I, Desa Cimeuhmal, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, prinsip ini seakan diabaikan. Proyek berjalan tanpa papan informasi yang memuat nilai anggaran, nama pelaksana, maupun jadwal pekerjaan. Pihak pengelola TK pun mengaku tidak mengetahui rincian proyek, hanya menerima hasil pekerjaan saja, Jumat (25/09/2026).
‎

‎"Karena dananya berasal dari negara, maka pengelolanya wajib terbuka. Itu perintah undang-undang. Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara pergi dan bagaimana digunakan," tegas warga yang melakukan pengawasan sosial.
‎
‎Penerima anggaran wajib transparan — itu amanat hukum. Tanpa kejelasan siapa yang menerima dana, berapa nilainya, dan kesesuaian penggunaannya, maka terbuka ruang bagi dugaan penyimpangan. Terlebih lagi, ditemukan penggunaan semen merek Semenku yang diduga tidak sesuai spesifikasi, semakin memperkuat keraguan masyarakat terhadap tata kelola proyek ini.
‎
‎Masyarakat menuntut penjelasan resmi dari pihak terkait. Di mana anggaran itu disalurkan? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apakah semua proses telah berjalan sesuai ketentuan undang-undang? Uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan sejelas-jelasnya.
‎
‎ ( Tim)
‎
×
Berita Terbaru Update