SUBANG,LENSA DETEKSI NEWS
SD Negeri Jalan Cagak, yang berada di Kecamatan Jalan Cagak, menerima bantuan pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 773.985.250, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 90 hari kalender.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun, di tengah proses pengerjaan, muncul dugaan pelanggaran serius terhadap keselamatan kerja di lokasi proyek. Diduga kuat pelaksana tidak menaati ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di antaranya pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak saat bekerja,Selasa(09/09/2026).
Padahal, penerapan K3 dan penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek pembangunan yang dibiayai negara, guna melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Saat tim media berusaha mengonfirmasi hal tersebut ke lokasi, Kepala Sekolah maupun pihak P2SP tidak ditemukan di tempat. Belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran ini. Masyarakat berharap instansi berwenang segera menindaklanjuti dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai aturan serta standar yang berlaku.
( TIM )
