Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan

Berita

Tag Terpopuler

KUJANG PADJAJARAN SOROTI PILKADES DIGITAL DI KARAWANG: TRANSPARANSI DAN JAMINAN KEAMANAN SISTEM HARUS DIPERKUAT

9/20/2026 | 09:35 WIB Last Updated 2026-09-20T02:37:02Z
KARAWANG — Ormas Kujang Pajajaran Nusantara menyoroti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik/digital di Kabupaten Karawang. Penggunaan teknologi dalam pesta demokrasi desa dinilai dapat menjadi bagian dari modernisasi pelayanan pemerintahan, namun penerapannya harus diikuti dengan jaminan transparansi, keamanan sistem, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipahami dan dipercaya masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya telah melaksanakan Pilkades Serentak Berbasis Elektronik pada 28 Desember 2025 di sembilan desa. Pemerintah Kabupaten Karawang menyebut pelaksanaan tersebut berjalan lancar dan transparan.

Untuk 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebut Kabupaten Karawang kembali dijadwalkan melaksanakan Pilkades Digital pada November 2026 di 67 desa yang tersebar di 24 kecamatan.

Ketua Umum Ormas Kujang Pajajaran Nusantara, Yogaswara Firdaus, S.Pd, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kemajuan teknologi. Namun, menurutnya, digitalisasi pemilihan kepala desa harus terlebih dahulu memastikan seluruh aspek penyelenggaraan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

«“Kami tidak anti terhadap teknologi. Justru kami mendukung modernisasi. Tetapi pemilihan kepala desa menyangkut hak politik masyarakat desa. Karena itu, sistem digital harus benar-benar transparan, aman, dapat diaudit, dan memiliki mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan,” ujar Yogaswara.»

Kujang Pajajaran mempertanyakan sejumlah aspek yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, di antaranya keamanan aplikasi, validasi data pemilih, mekanisme autentikasi pemilih, kerahasiaan pilihan warga, pengamanan server, pencatatan hasil suara, audit sistem, serta mekanisme pengaduan apabila terjadi gangguan atau dugaan kesalahan dalam proses pemungutan suara.

Sorotan tersebut menjadi penting karena sistem digital berbeda dengan pemungutan suara secara konvensional. Ketika terjadi persoalan, masyarakat harus mengetahui siapa yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, bagaimana sistem dapat diaudit, serta bagaimana bukti digital dan hasil pemungutan suara diamankan.

Secara regulasi, Kabupaten Karawang memang telah memiliki dasar yang mengatur kemungkinan pemungutan suara secara elektronik/digital. Perubahan ketentuan dalam regulasi Pilkades Karawang menyebut pemungutan suara dapat dilakukan secara elektronik/digital dan apabila digunakan, aplikasi serta petunjuk teknisnya ditetapkan oleh Bupati melalui Keputusan Bupati.

Karena itu, Kujang Pajajaran meminta agar Keputusan Bupati, petunjuk teknis, spesifikasi sistem, mekanisme audit, serta prosedur penanganan sengketa atau gangguan sistem dapat dijelaskan kepada publik secara proporsional, terutama kepada para calon kepala desa, panitia, saksi, dan masyarakat pemilih.

“Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya kepada sistem. Kepercayaan publik harus dibangun melalui keterbukaan dan mekanisme pengawasan. Kalau sistemnya memang aman dan dapat dipertanggungjawabkan, silakan dibuka mekanisme audit dan pengawasannya,” tegas Yogaswara.

Menurut Kujang Pajajaran, penggunaan teknologi dalam Pilkades seharusnya tidak mengurangi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri dalam sosialisasi Pilkades digital menyatakan bahwa pelaksanaan elektronik tetap harus memenuhi asas-asas tersebut.

Kujang Padjadjaran juga meminta agar tidak ada pihak yang menganggap kritik terhadap sistem digital sebagai bentuk penolakan terhadap pemerintah atau terhadap calon tertentu. Kritik dan pengawasan, menurut organisasi tersebut, merupakan bagian dari kontrol sosial agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai ketentuan.

KUJANG: JANGAN HANYA DIGITAL, TAPI HARUS TERUJI

Kujang Pajajaran menilai keberhasilan Pilkades digital tidak cukup diukur dari cepatnya proses penghitungan suara. Yang lebih penting adalah apakah setiap tahapan dapat diverifikasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan apabila terjadi keberatan.

«“Digital itu alat. Yang menentukan kepercayaan masyarakat adalah transparansi, keamanan, pengawasan dan pertanggungjawabannya. Kami meminta semua pihak duduk bersama sebelum pelaksanaan, sehingga tidak muncul persoalan setelah hasil ditetapkan,” kata Yogaswara.»

Kujang Pajajaran Nusantara selanjutnya menyatakan akan melakukan pemantauan dan kajian terhadap pelaksanaan Pilkades digital di Karawang, termasuk mencermati kesiapan panitia, keterbukaan informasi, mekanisme pengawasan, serta prosedur penanganan pengaduan masyarakat.

“Kami ingin Pilkades menghasilkan kepala desa yang benar-benar lahir dari proses demokrasi yang dapat dipercaya. Kalau sistem digital mampu menjamin itu, mari kita kawal bersama. Kalau masih ada celah yang perlu diperbaiki, mari diperbaiki sebelum pelaksanaan,” pungkas Yogaswara.
×
Berita Terbaru Update