Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan

Berita

Tag Terpopuler

KUJANG PADJADJARAN SIAP “KETUK PINTU” DPMD DAN IRDA KARAWANGSoroti Kepala Desa Incumbent yang Masih Memiliki Catatan Rekomendasi Pemeriksaan Keuangan

9/15/2026 | 14:45 WIB Last Updated 2026-09-15T07:46:49Z
KARAWANG — Ormas Kujang Padjajaran Nusantara kembali menegaskan komitmennya menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Karawang.

Dalam waktu dekat, Kujang Pajajaran akan menjadwalkan agenda silaturahmi, koordinasi, dan klarifikasi kepada DPMD serta IRDA Kabupaten Karawang, khususnya menyangkut kepala desa incumbent yang berdasarkan informasi dan data yang perlu diklarifikasi masih memiliki catatan atau rekomendasi hasil pemeriksaan berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Ketua umum Kujang Padjajaran Yogaswara Firdaus S.pd mempertanyakan satu hal sederhana namun fundamental:

Sudah sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai?

Bagi Kujang Pajajaran, rekomendasi hasil pemeriksaan bukan sekadar catatan administratif yang kemudian hilang setelah pemeriksaan selesai. Jika terdapat kewajiban perbaikan administrasi, pengembalian keuangan, atau bentuk tindak lanjut lainnya, maka harus ada kejelasan status dan pertanggungjawabannya.

"Kami akan datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk meminta kejelasan. Kalau rekomendasinya sudah selesai, sampaikan bahwa sudah selesai. Kalau belum, kami ingin mengetahui apa kendalanya dan bagaimana langkah penyelesaiannya," tegas Kujang Pajajaran.

JANGAN SAMPAI CATATAN LAMA TENGGELAM OLEH KEPENTINGAN POLITIK DESA

Kujang Pajajaran juga menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila pihak yang masih memiliki catatan pemeriksaan kemudian kembali maju atau berstatus sebagai kepala desa incumbent.

Menurut Kujang Padjajaran, status incumbent bukan berarti kebal dari pengawasan. Sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Namun demikian, Kujang Pajajaran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penghakiman sepihak.

Data harus diklarifikasi. Temuan harus disinkronisasi. Rekomendasi harus dilihat status tindak lanjutnya.

Jika ternyata seluruh rekomendasi telah diselesaikan sesuai ketentuan, Kujang Pajajaran siap memberikan klarifikasi dan menghormati fakta tersebut.

Sebaliknya, apabila masih terdapat rekomendasi yang belum diselesaikan, maka pihaknya akan meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan langkah penyelesaiannya.

KUJANG: UANG NEGARA BUKAN SEKADAR ANGKA DI ATAS KERTAS

Kujang Pajajaran menegaskan bahwa pengawasan terhadap keuangan desa bukan persoalan mencari-cari kesalahan kepala desa.

Dana desa adalah uang publik. Pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah tata kelola keuangan desa telah berjalan sesuai aturan dan apakah setiap catatan hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti.

"Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Kami ingin membangun pengawasan berdasarkan data. Prinsip Kujang Pajajaran jelas: tabayun sebelum menyimpulkan, verifikasi sebelum menyuarakan, dan bukti sebelum menuduhkan."

Kujang Pajajaran juga berharap DPMD dan IRDA Kabupaten Karawang dapat membuka ruang komunikasi yang konstruktif sehingga persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat memperoleh penjelasan secara objektif.

Kujang Pajajaran tidak sedang mencari musuh. Kujang Pajajaran sedang mencari kejelasan.

Apabila pemerintahan desa sudah berjalan sesuai aturan, tentu harus didukung. Namun apabila masih terdapat persoalan yang belum tuntas, maka harus ada keberanian untuk memperbaikinya.

Karena sosial kontrol bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Sosial kontrol justru menjadi bagian dari upaya menjaga pemerintahan tetap berada di jalur yang benar.
×
Berita Terbaru Update