Surat resmi tentang Permohonan Informasi Publik Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2026 SDN. Pasir Luhur Ds. Ponggang Kec. Serangpanjang Kab. Subang yang telah dibuat dikirim dan disampaikan Dedi Fesomas Ketua Koordinator Tim Poksi Kontrol LSM. FESOMAS tidak diresfon.
09 September 2026.
SUBANG. SDN. Pasir Luhur DS. Ponggang Kec. Serangpanjang Kab. Subang salah satu penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2026, dinilai tidak meresfon upaya pengawasan masyarakat sebagai mana diamanatkan oleh :
1. Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 2 ayat (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh oleh setiap Pemohon dengan cepat dan tepat.
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
Pasal 10 Setiap Penyelenggara Negara yang menerima Permintaan Informasi wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan pungsinya dan tetap memperhatikan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dedi Fesomas Ketua Koordinator Tim Poksi Kontrol LSM. FESOMAS menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada pihak sekolah untuk meminta penjelasan dan / atau Keterbukaan Informasi Publik terkait pelaksanaan Program Revitalisasi tersebut. Perihal informasi yang dimohon diantaranya salinan / fotokopi dokumen sebagai berikut :
1. RAB - Rencana Anggaran Biaya.
1. BAST - Berita Acara Serah Terima Barang / Jasa.
1. SK dan / atau SPK / Kontrak antara P2SP / Vendor dengan pihak Sekolah.
1. Bukti penyaluran Dana ke rekening Sekolah.
Tujuan Permohonan Informasi : Untuk bahan monitoring, evaluasi, dan laporan masyarakat agar pelaksanaan program tepat sasaran, dan akuntabel sesuai Peraturan Perundang - undangan.
Perlu mendapat sorotan tajam dalam pengawasan mengenai hal-hal yang rawan yakni diantaranya adalah dikhawatirkan di dalam RAB tertuang namun terkadang di lapangan terjadi ada item yang justru diduga piktif. Dan apa yang tertuang dalam BAST terkadang di lapangan terjadi ada yang berlainan dengan kenyataan atau tidak sesuai, serta mengenai SK dan / atau SPK terkadang ada yang tidak dibuatkan, kemudian terkait dengan keuangan itu harusnya diterima dan masuk ke dalam rekening Sekolah.
Cara memperoleh informasi adalah dengan mendapatkan salinan / fotokopi, karena informasi yang dimohon adalah bukan rahasia Negara atau informasi yang bersifat rahasia tapi justru merupakan informasi yang wajib ada serta wajib diberikan kepada setiap pemangku kepentingan yang meminta, termasuk poksi kontrol masyarakat.
Ketidakresfonsipan adalah memicu dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap kewajiban sosialisasi anggaran dan transfaransi sebagai mana diatur Peraturan dan Perundang - undangan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui rincian anggaran, progres pekerjaan serta spesifikasi pembangunan.
"Ketidakmauan memberikan informasi justru memunculkan banyak pertanyaan. Kami hanya ingin memastikan dana publik digunakan sesuai ketentuan" Ujar Dedi Fesomas Ketua Koordinator Tim Poksi Kontrol LSM. FESOMAS.
Hingga saat ini kami belum dapat mengkonfirmasi tanggapan dari pihak sekolah. Kami akan terus memantau perkembangan demi terwujudnya transfaransi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Cag !.
( Tim )
