Subang,Lensa Deteksi News
DUGAAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN DANA
HIBAH PEMDA SUBANG TA 2025 DITENGARAI BANYAK DIBERIKAN KE SEJUMLAH YAYASAN DAN LEMBAGA-LEMBAGA FIKTIF.
Ya, pemberantasan korupsi masih menggantung di langit, ibarat ngepel di bawah genteng bocor, lantainya tidak pernah kering, persisnya korupsi yang terus tumbuh subur di negeri ini.
Perilaku korupsi bukan lagi gejala, melainkan sudah akut yang merupakan bagian dari kehidupan dan kegiatan di hampir semua lini, baik birokrasi, sosial, ekonomi, agama dan tak terkecuali di bidang hukum serta politik.
Berbagai praktik penyalahgunaan kekuasaan ( Abuse of power ) yang dilakukan, itu dinilai telah mengkhianati legitimasi yang diberikan rakyat.
Virus korupsi dengan berbagai modus kian mewabah dan sporadis, hal tersebut tidak saja merugikan uang negara, menghancurkan perekonomian dan menyengsarakan rakyat, bahkan dalam skala lebih luas juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan sebagai akibat dari efek domino.
Fenomena di atas sudah lama nampak melanda pemerintah daerah kabupaten Subang selaku diantara salah satu penanggung jawab anggaran yang berasal dari uang kenduri rakyat yang dihimpun melalui pajak dan yang mana itu harus benar-benar dipertanggungjawabkan.
Maling duit rakyat melalui modus penyaluran dana hibah ke sejumlah yayasan dan lembaga-lembaga fiktif di luar daerah sepertinya juga terjadi di kabupaten Subang.
Pemda Subang diduga telah melakukan perbuatan yang terindikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi melalui penyaluran dana hibah yang diberikan ke sejumlah yayasan dan lembaga-lembaga fiktif pada tahun anggaran (TA) 2025.
Dalam investigasi yang dilakukan ditemukan sejumlah nama penerima dana hibah yang tercatat dalam dokumen ternyata diduga fiktif atau tidak ada di alamat sebagai mana tercantum.
Kasus ini terungkap setelah adanya penelusuran yang dilakukan oleh tim sosial control terkait penggunaan anggaran daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh beberapa entitas yang tercatat selaku penerima dana hibah dengan nilai yang tidak sedikit hingga mencapai nilai puluhan miliaran rupiah ternyata banyak yang tidak memiliki keberadaan fisik maupun legalitas yang syah, ditengarai hanya ada di atas kertas.
Setelah dana hibah dialirkan ke rekening penerima diduga tidak ada langkah - langkah pemantauan. Ini menunjukan lemahnya kontrol dalam pengelolaan anggaran daerah.
Hal di atas memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) dalam proses penyaluran dana hibah.
Selain temuan penerima fiktif, kesalahan fatal yang juga diduga dilakukan oleh pemda Subang adalah tidak melaksanakan pengecekan dan pengawasan untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai tujuan dan peruntukan yang telah ditetepkan sebagai mana mestinya.
Seharusnya tidak berhenti hanya pada selesai pencairan dana. Pengecekan lapangan pasca pencairan sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan transfaransi penggunaan anggaran. Namun dalam kasus ini langkah krusial itu diduga diabaikan.
Temuan itu menimbulkan kekhawatiran mengenai tata kelola keuangan daerah.
Masyarakat menuntut penjelasan dari pemda Subang mengenai bagaimana kasus ini bisa terjadi dan siapa yang bertanggungjawab?.
DS aktivis sosial control sudah membuat laporan kepada aparat penegak hukum ( APH) Polres Subang
melalui Surat Pengaduan Masyarakat ( Dumas ) tanggal 13 April 2026 dan tanggal 30 Mei 2026 mengenai perihal dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemda Subang tahun anggaran ( TA ) 2025 yang diduga telah dilakukan secara berjamaah atau bersama-sama oleh para oknum pejabat tupoksi terkait serta yang berwenang dengan para pihak yang terlibat yang telah turut serta membantu dalam proses penyaluran bersama sejumlah pengurus atau pimpinan yayasan dan/atau lembaga penerima, diantaranya :
1. Pimp. Majlis Ta'lim Al Fatah alamat Kp. Pasirpogor Rt/Rw.01/03 Ds. Pakuhaji Kec. Cisalak.
2. Pimp. Yayasan Babussalam alamat Kp. Sanding Rt. 25 Rw. 05 Ds. Buniara Kec. Tanjungsiang.
3. Pimp. Yayasan Al Hilal alamat Kp. Cigadog Rt. 03 Rw. 02 Ds. Cigadog Kec. Cisalak.
4. Pimp. Paguyuban Baca tulis Darul arkom alamat Kp. Ciawitali Ds. Cijengkol Kec. Serangpanjang.
5. Pimp. Yayasan Sri Rahayu alamat Kp. Sindangpalay Ds. Cijambe Kec. Cijambe.
6. Pimp.Yayasan Nur Arya Buana alamat Ds. Tanjungwangi Kec. Cijambe.
7. Pimp. Paguyuban Doa Ibu alamat Kp. Panembong Rt. 01 Rw. 01 Ds. Tenjolaya Kec. Kasomalang.
8. Pimp. Majlis Ta'lim Al Malik alamat Kp. Panembong Rt. 06 Rw. 02 Ds. Tenjolaya Kec. Kasomalang.
9. Pimp. Ra At Takwa alamat Kp. Panembong Rt. 05 Rw. 02 Ds. Tenjolaya Kec. Kasomalang.
10. Pimp. Yayasan Miftahul Iman alamat Kp. Cigore Rt. 15 Rw. 05 Ds. Tenjolaya Kec. Kasomalang.
11. Pimp. Majlis Ta'lim Assolihat alamat Kp. Cikidang Rt. 07 Rw. 04 Ds. Cimenteng Kec. Cijambe.
12. Pimp. Mdta Nurul Yakin alamat Kp. Cijoged Ds. Cikadu Kec. Cijambe.
13. Pimp. TK Ibnu Sina alamat Kp. Bojongloa Rt. 05 Rw. 01 Ds. Bojongloa Kec. Kasomalang.
14. Pimp. Majlis Ta'lim Al Huda alamat Kp. Rancamedang Rw. 04 Ds. Bojongloa Kec. Kasomalang.
15. Pimp. Paguyuban
Cupunagara ngahiji
16. Pimp. Kelompok Masyarakat Sindangsari ngahiji alamat Ds. Sindangsari Kec. Kasomalang Kab. Subang.
17. Sejumlah Pimpinan Yayasan dan lembaga-lembaga lainnya penerima dana hibah pemda Subang TA 2025.
Dan atas Dumas di atas, DS selaku Pelapor sudah menerima Sp2hp dan/atau Surat Pemberitahuan Penanganan Laporan sebanyak 3 kali, yakni :
1.Tanggal 24 April 2026 Nomor B/294/IV/RES.3./2026/Reskrim.
2.Tanggal 10 Juni 2026 Nomor B/452/VI/RES.3./2026/Reskrim.
3.Tanggal 19 Juni 2026 Nomor B/418/VI/RES.3./2026/Reskrim.
Dan terakhir pada hari Rabu, Tanggal 12 Agustus 2026, IPDA TANDANG PRIMADI, S.H. M.H. Kanit Idik IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Subang memberikan keterangan bahwa : "Penanganan perkara dilaksanakan dengan profesional sesuai SOP, tegak lurus, semua diperiksa dan diaudit dalam rangka pengumpulan keterangan. Seluruh tahapan kegiatan terkait penanganan perkara dibiayai Negara ", tuturnya saat dimintai keterangan di kantornya.
Pelapor berharap dapat memperoleh keterangan yang jelas dan tegas bahwa penanganan perkara yang dilaporkannya sudah sejauh mana, siapa-siapa saja yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan, dan bagaimana selanjutnya?. Pelapor minta segera diberikan SP2HP yang terbaru.
Kepada semua pihak Anti rasua, Pegiat Anti korupsi, Insan Sosial Control, awak media dan atau Insan Pers , Insfektorat juga Polda, Kajati, BPK, KPK dan tidak lupa KDM, mohon agar penanganan perkara di atas kita terus kawal sampai tuntas.
Cag ! .
T I M .
