Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan

Berita

Tag Terpopuler

Kujang Pdajaran Nusantara Desak DPRD Subang Kawal Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan dan Pinjaman Berbunga Tinggi

8/30/2026 | 08:12 WIB Last Updated 2026-08-30T01:13:46Z

SUBANG,LENSA DETEKSI NEWS Organisasi Masyarakat (Ormas) Kujang Padjajaran Nusantara DPD Kabupaten Subang akan menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Subang, khususnya Komisi II, untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai meresahkan masyarakat, terutama terkait praktik penagihan perusahaan pembiayaan serta dugaan praktik pinjaman dengan bunga tinggi yang berkedok koperasi.

Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Subang, dengan melibatkan sekitar 30 peserta dari unsur Ormas Kujang Padjajaran Nusantara.

Melalui surat Nomor 112/DPD-KPN/VIII/2026, Ormas Kujang Padjajaran Nusantara secara resmi menyampaikan permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Subang c.q. Komisi II.

Dalam surat tersebut, sedikitnya terdapat dua persoalan utama yang akan dibawa ke meja DPRD.

Pertama, terkait dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh pihak ketiga/debt collector yang mengatasnamakan perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan.

Kujang Padjajaran Nusantara menilai, persoalan penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan keresahan, konflik, intimidasi, maupun persoalan hukum baru di tengah masyarakat.

Kedua, Ormas tersebut menyoroti dugaan praktik pinjaman dengan bunga tinggi yang mengatasnamakan atau berkedok koperasi. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait karena berpotensi membebani masyarakat yang sedang membutuhkan akses pembiayaan.

Kujang: Jangan Sampai Masyarakat Kecil Menjadi Korban

Ketua DPD Ormas Kujang Padjajaran Nusantara Kabupaten Subang, Darwa Hermanto, S.E., melalui organisasi yang dipimpinnya meminta agar DPRD Kabupaten Subang tidak hanya menerima aspirasi secara administratif, tetapi juga mendorong adanya pengawasan dan tindak lanjut konkret.

Menurut Kujang Padjajaran Nusantara, persoalan pembiayaan dan pinjaman masyarakat harus ditempatkan dalam koridor hukum dan perlindungan konsumen.

Terlebih, OJK pada 2026 juga telah mengambil tindakan terhadap dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tetap memiliki tanggung jawab terhadap aktivitas penagihan yang dilakukan pihak ketiga. 

“Kami tidak mempersoalkan kewajiban masyarakat untuk membayar utang. Tetapi proses penagihan juga harus dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan utang berubah menjadi konflik sosial dan persoalan hukum baru,” demikian sikap yang hendak disampaikan dalam audiensi.

Minta DPRD Hadirkan Pihak Terkait

Dalam audiensi tersebut, Kujang Padjajaran Nusantara meminta agar DPRD Kabupaten Subang dapat menghadirkan dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, khususnya perusahaan pembiayaan atau leasing, pihak eksternal/debt collector, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi dan kegiatan pembiayaan.

Untuk persoalan koperasi, organisasi tersebut juga mendorong agar dilakukan verifikasi legalitas, mekanisme usaha, struktur pembiayaan, serta praktik pengenaan bunga terhadap masyarakat.

Kujang menegaskan bahwa kritik dan pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha yang legal, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar kegiatan pembiayaan tetap berjalan secara transparan, tertib, dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami Akan Kawal Sampai Ada Kejelasan”

Korlap DPD Ormas Kujang Pajajaran Nusantara Kabupaten Subang, Daswita yang akrab disapa Morvin menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi.

Pihaknya berharap DPRD Kabupaten Subang dapat menjembatani persoalan yang disampaikan masyarakat dan memastikan adanya tindak lanjut dari instansi berwenang.

“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami membawa aspirasi masyarakat. Kalau memang ada yang sudah sesuai aturan, silakan dijelaskan secara terbuka. Kalau ditemukan pelanggaran, kami mendorong agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kujang Padjajaran Nusantara juga menyatakan akan menghormati proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap setiap pihak. Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam audiensi harus dibuktikan melalui data, dokumen, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, audiensi 1 September mendatang diharapkan tidak berhenti pada forum seremonial, tetapi menghasilkan solusi dan rekomendasi konkret untuk memperkuat perlindungan masyarakat Kabupaten Subang dari praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur maupun praktik pembiayaan yang diduga memberatkan.

Kujang Padjajaran Nusantara: Hutang wajib dibayar, tetapi masyarakat juga wajib mendapatkan perlindungan hukum.
×
Berita Terbaru Update