Subang [Lensa Deteksi]– Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh Kepala Desa Desa Cijengkol dan Kepala Desa Desa Talagasari yang mangkir dari audiensi resmi yang telah difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang (Dispemdes), Rabu 25 Februari 2026
Audiensi tersebut diajukan secara resmi oleh Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara Kabupaten Subang sebagai bentuk kontrol sosial atas beberapa informasi dan temuan dugaan penyimpangan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa di dua desa tersebut. Surat telah dilayangkan secara prosedural dan Dispemdes telah melakukan konfirmasi kepada kedua kepala desa tersebut bahkan pihak kecamatan maupun staf di Kecamatan Serangpanjang.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Kedua kepala desa tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Upaya komunikasi melalui sambungan telepon juga tidak direspons. Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa pejabat publik yang mengelola anggaran negara justru menghindari forum klarifikasi resmi?
Ketua Umum Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara Yogaswara Firdaus S.pd menilai ketidakhadiran ini bukan sekadar absen biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Sebagai kepala desa, kewajiban memberikan klarifikasi kepada masyarakat adalah bagian dari tanggung jawab jabatan.
Kami menegaskan bahwa informasi dugaan yang disampaikan masyarakat serta temuan yang kami himpun tidak muncul tanpa dasar. Justru kami ingin bertabayun dan mengsingkronkan Antara informasi dan temuan yang kami dapat dengan penjelasan kepala desa Mangkirnya kedua kepala desa justru memperkuat asumsi bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Tegas Yoga
Oleh karena itu, kami mendesak Inspektorat Kabupaten Subang untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Cijengkol dan Desa Talagasari kecamatan Serangpanjang ini . Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi kerugian negara, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Subang untuk bersikap tegas dan harus ada pembinaan dan teguran keras terhadap aparatur desa yang tidak kooperatif dalam proses klarifikasi resmi ,Jangan sampai sikap diam dan mangkir ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
Darwa Hermanto Ketua DPD Kabupaten Subang menambahkan akan terus mengawal persoalan ini hingga terang benderang demi menjaga uang rakyat dan memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok
Agar berita berimbang kami dari awak media pun mencoba menghubungi kedua kepala desa tersebut guna mendapatkan penjelasan ketidak hadiran dalam audiensi namun tidak diangkat bahkan Wa pun hanya di baca saja
(mayo)