Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ormas Kujang Padjadjaran Resmi Laporkan Desa Cijengkol dan Telagasari Kecamatan Serangpanjang Subang ke APH

2/28/26 | 08:56 WIB Last Updated 2026-02-28T02:15:47Z
SUBANG,[LENSA DETEKSI NEWS] 
Ormas Kujang Padjajaran Nusantara resmi melaporkan Kepala Desa Cijengkol dan Desa Talagasari, Kecamatan Serangpanjang, ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah tegas ini diambil sebagai buntut ketidakhadiran dua kepala desa tersebut dalam audiensi yang digelar pada Rabu di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang.

Ketidakhadiran Kepala Desa Cijengkol dan Kepala Desa Talagasari dalam forum resmi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan terhadap upaya klarifikasi atas berbagai laporan masyarakat. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya terkait program ketahanan pangan dan pengadaan ternak domba.

Ketua Umum Ormas Kujang Pajajaran Nusantara, Yogaswara Firdaus S.pd, menegaskan bahwa pelaporan ke APH bukan tanpa dasar.

“Kami sudah melakukan investigasi beberapa hari terakhir, khususnya di Desa Cijengkol. Banyak keluhan masyarakat yang kami terima, serta sejumlah temuan di lapangan, terutama terkait program ketahanan pangan dan ternak domba. Ini bukan asumsi kosong, tetapi berdasarkan informasi dan data yang dihimpun,” tegasnya.

Menurutnya, audiensi yang difasilitasi Dispemdes seharusnya menjadi ruang klarifikasi terbuka. Namun, ketidakhadiran kedua kepala desa justru menimbulkan asumsi kuat di tengah masyarakat bahwa laporan yang berkembang diduga memiliki dasar yang serius.

Ormas Kujang Padjajaran Nusantara menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana desa. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada APH agar dilakukan penyelidikan secara profesional dan objektif.

“Kami tidak ingin berspekulasi lebih jauh. Biarlah aparat penegak hukum bekerja. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu akan terbukti. Namun jika ada penyimpangan, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Ormas Kujang Padjajaran Nusantara juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengawal proses hukum dengan bijak demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Mayo,s
Editor: mayo sumaryo
×
Berita Terbaru Update