Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Pembangunan Jalan Usaha Tani Di Desa Cicadas Kecamatan Sagalaherang Tidak Dipekerjakan,Anggaran Dana Desa Tahap 1 Kemanakan ?

7/22/25 | 10:09 WIB Last Updated 2025-08-01T08:16:51Z

Subang,lensadeteksi - Pengerjaan pembangunan jalan usaha tani di kampung Cicadas blok sawah bendera Desa Cicadas Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang menuai polemik, anggaran dana desa 2025 Tahap 1 diduga tidak diterapkan. Masyarakat setempat mengeluhkan hingga saat ini tidak ada tanda-tanda kelanjutan atau pengerjaan proyek tersebut, yang telah menimbulkan gangguan serius bagi pengguna jalan.

“Pembangunan ini sudah lama mangkrak, tidak dipekerjakan sama sekali dan masyarakatpun merasa sangat terganggu. Kami tidak tahu penyebab pastinya, apakah karena dana atau alasan lain,” ujar salah satu warga, Minggu (20/07/2025).

Kami dari awak Media menyoroti kondisi proyek yang belum juga rampung meskipun cuaca selama beberapa bulan terakhir dinilai sangat mendukung untuk pembangunan. “Kami menduga kendala bukan karena cuaca, melainkan dana anggaran yang kemungkinan sudah habis atau tidak jelas ke mana perginya,” jelasnya.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa pengerjaan proyek jalan usaha tani tersebut di biayai dari anggaran dana desa, semua itu harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sementara itu, salah satu warga yang engan di sebutkan namanya yang ada di kampung Cicadas Blok Sawah Bendera Desa Cicadas Kecamatan Sagalaherang menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja kepala desa. 
“Kami kecewa karena pembangunan jalan usaha tani tersebut sampai sekarang belum di kerjakan, malah di kasih pondasi saja. Padahal sudah beberapa bulan, kenapa sampai sekarang masih mangkrak, Ini sangat menghambat kemajuan desa,” katanya.

Sementara itu Kepala Desa Cicadas sempat mengatakan lewat via tlp ketika tim awak media menanyakan perihal pengerjaan jalan usaha tani tersebut.

"Jalan nya masih belum di pekerjakan karna cuaca nya lagi hujan terus dan tidak mendukung untuk melakukan pengerjaan jalan tersebut, dan kalo cuaca nya sudah bagus akan kami pekerjakan."ucap kepala desa

Akan tetapi sampai sekarang pengerjaan jalan usaha tani tersebut masih belum di laksanakan,dimana anggaran dana desa tahap 1 untuk Jalan usaha tani itu cukup besar senilai Rp.226.310.000. Sedangkan Anggaran Dana Desa Tahap 2 sudah turun, kemanakan Anggaran Dana Desa Tahap 1 untuk perbaikan jalan usaha tani tersebut ?

Hal ini memicu perbincangan di masyarakat karna menjadi polemik besar,diduga anggaran dana desa tahap 1 untuk Jalan usaha tani ini di selewengkan.Berharap Desa tersebut dilakukan insvestigasi pemeriksaan oleh Inspektorat karna ada kejanggalan yang dimana penyalahgunaan dana desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan turunannya. Sanksi atas penyalahgunaan dana desa dapat berupa sanksi administratif, seperti teguran, hingga sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 


Sampai sekarang dari pihak kepala desa sendiri belum ada tanggapan mengenai tidak dipekerjakannya pembangunan jalan usaha tani yang ada di kampung cicadas blok sawah bendera tersebut. (IR)
×
Berita Terbaru Update