SUBANG{LENSADETEKSINEWS}Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2024.
Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Kedua tersangka adalah AA (57), Kepala Desa Kalijati Timur, dan S (52), Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Lestari pada tahun 2024.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara pendapatan asli desa dengan realisasi penerimaan dari pengelolaan pasar, terutama dari sektor retribusi parkir. Dana yang seharusnya masuk ke kas BUMDes justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, dalam keterangannya, Rabu (11/6/25).
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini, tersangka AA dan S ditahan di Lapas Kelas IIb Subang untuk masa penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan lanjutan,” jelas Bambang.