Kembali viral pemberitaan mengenai seorang siswi bernama Yuke Ardana, alumni SMK Surya Dharma Way Halim, Lampung, yang ijazahnya diduga masih ditahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi tunggakan SPP.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Muhammad Gufron, angkat bicara.
Menurut Gufron, yang akrab disapa Kak Gufron, kasus penahanan ijazah bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, melainkan fenomena “gunung es” yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
“Bisa jadi ada ribuan bahkan jutaan ijazah siswa yang masih ditahan oleh sekolah dengan alasan klasik, yaitu tunggakan SPP. Padahal, dalam konteks regulasi pendidikan, terdapat aturan yang secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun,” ujar Kak Gufron.
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah peserta didik.
“Penahanan ijazah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi menghambat hak siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan.
Oleh karena itu, TRCPPA Indonesia mendesak pihak SMK Surya Dharma segera menyerahkan ijazah milik Yuke Ardana tanpa syarat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gufron menegaskan bahwa apabila tidak ada itikad baik dari pihak sekolah, TRCPPA Indonesia akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami akan mengambil langkah hukum apabila sekolah tetap menahan ijazah siswi tersebut. Ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak pada terhambatnya hak anak untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan yang lebih baik,” katanya.
Kak Gufron juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, untuk segera turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar tidak menjadi polemik berkepanjangan serta tidak terulang di masa mendatang.
Menurutnya, baik sekolah negeri maupun swasta telah menerima dukungan pendanaan pendidikan dari pemerintah melalui dana BOS dan BOSDA.
“Sekolah memiliki sumber pendanaan dari pemerintah. Jika terdapat siswa dari keluarga kurang mampu yang mengalami kesulitan membayar kewajiban sekolah, seharusnya ada mekanisme penyelesaian yang tidak mengorbankan hak siswa.
Jangan sampai ijazah dijadikan alat tekanan karena hal itu bertentangan dengan prinsip perlindungan hak anak dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang menjadikan ijazah sebagai jaminan atas tunggakan pembayaran sekolah.
“Negara menjamin setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak. Hak atas pendidikan telah diatur dalam UUD 1945, termasuk dalam Pasal 28C Ayat (1). Karena itu, tidak seharusnya ada peserta didik yang kehilangan akses terhadap masa depannya hanya karena persoalan ekonomi,” tambahnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Gufron mendorong pemerintah daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, serta lembaga legislatif untuk mengkaji penganggaran melalui APBD guna membantu siswa kurang mampu yang masih memiliki tunggakan pendidikan.
“Ke depan, pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan dan DPRD dapat mengalokasikan anggaran untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu yang masih memiliki tunggakan di sekolah. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan setiap warga negara,” pungkas Kak Gufron.